Bukan hanya soal pemecatannya, ia pun menilai tindakan Wali Kota Gunungsitoli yang melakukan pencopotan (mutasi) terhadap dirinya sebagai Kepala Bappeda Litbang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya dicopot pada 22 Maret 2024, itupun sepertinya menabrak aturan, karena Komisi ASN tidak merekomendasikan saya dinonjobkan. Dan Mendagri sudah melarang pelantikan sejak 22 Maret 2024," katanya.
Baca Juga:
Fakta Baru di Balik Pemecatan Karya Bate'e dari ASN: Tak Pernah Dipanggil dan Diperiksa
Atas semua tindakan yang dialaminya tersebut, dia akan mendiskusikan dengan Tim Hukumnya terkait langkah yang akan ditempuh, hal ini dikarenakan di waktu bersamaan juga harus memperhatikan persyaratan formil di KPU.
"Silahkan masyarakat menilai kualitas pemimpin saat ini, apakah bijaksana atau bagaimana, saya hanya staf di bagian perekonomian. Silakan masyarakat yang menilai, beliau (Sowa'a Laoli) tabrak sana sini demi apa?" tambahnya.
Sepak Terjang Sowa'a Laoli Sejak Dilantik Jadi Wali Kota Gunungsitoli
Baca Juga:
Buntut Dipecat dari ASN Pemko Gunungsitoli, Karya Bate'e Bakal Melapor ke KASN-BKN
Sekedar informasi, setelah Wali Kota Gunungsitoli, almarhum Lakhomizaro Zebua, meninggal dunia pada 9 Januari 2024, kepemimpinan dilanjutkan Wakil Wali Kota, Sowa'a Laoli.
Sowa'a Laoli resmi dilantik Pj. Gubernur Sumatera Utara pada Senin (5/2/2024) menjadi Wali Kota Gunungsitoli untuk menyelesaikan masa jabatan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.
Setelah tongkat kekuasaan di tangannya, Sowa'a Laoli pun melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemko Gunungsitoli, termasuk salah satunya terhadap Karya Septianus Bate'e yang merupakan menantu mantan Wali Kota Gunungsitoli.