Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli – Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli membenarkan telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Karya Septianus Bate’e sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terlibat sebagai Anggota atau Pengurus salah salah satu Parta Politik (Parpol).
“Dia (Karya Septianus Batee) telah di PTDH melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli pada 28 Juni 2024, dan Keputusan itu berlaku terhitung mulai 30 April 2024,” kata Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli, Orani Wilfred Lase, melalui siaran pers yang diterima, Senin (1/7/2024) sore.
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli: Diduga Kuat Ada Pemalsuan Data hingga PMH
Wilfred mengatakan jika pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan data dan surat klarifikasi dari DPD Partai Golkar pada 10 Juni 2024.
“Dalam surat klarifikasi itu dinyatakan Karya Septianus Bate’e terdaftar sebagai anggota Partai Golkar sejak 22 April 2024,” ungkapnya.
Selain itu, dikuatkan dengan adanya surat Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 21 Juni 2024 yang menyampaikan pertimbangan terkait PTDH terhadap Karya Septianus Batee.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Lebih jauh Wilfred menjelaskan PTDH ini dilakukan berawal pada akhir Bulan Mei 2024 lalu, ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan info yang beredar di media sosial bahwa salah seorang oknum PNS atas nama Karya Septianus Batee telah menjadi Anggota Parpol.
Mendasari dari informasi itu, kemudiaan Pemko Gunungsitoli melalui Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli melakukan klarifikasi.
Pada 28 Mei 2024, Pemko Gunungsitoli menyurati menyurati DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli untuk meminta klarifikasi dugaan status keanggotaan oknum tersebut di Partai Golkar.