Lalu pada 10 Juni 2024, DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli membalas surat tersebut, di mana pada surat klarifikasi tersebut, poin 3 melampirkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 5 Juni 2024
“Dalam surat itu secara tegas menyatakan bahwa Karya Septianus Batee telah terdaftar sebagai Anggota Partai Golkar sejak tanggal 22 April 2024,” ungkapnya.
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli: Diduga Kuat Ada Pemalsuan Data hingga PMH
Sehingga, agar dalam pengambilan keputusan itu tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Pemko Gunungsitoli meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Kantor Regional VI BKN, serta melakukan koordinasi dan konsultasi kepada pejabat yang membidangi di BKN RI dan KASN.
Wilfred menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, Pasal 52 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Pasal 250 huruf c dan Pasal 255 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka Wali Kota Gunungsitoli selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menetapkan PTDH terhadap Karya Septianus Batee sebagai PNS karena menjadi Anggota atau Pengurus Parpol.
Selain itu, mendasari pertimbangan Kepala Kantor Regional VI BKN tidak mencantumkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai dasar dalam proses dan mekanisme PTDH yang bersangkutan sebagai PNS, karena yang bersangkutan menjadi anggota Parpol merupakan pelanggaran terhadap larangan bagi PNS sebagaimana diatur pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan secara teknis diatur melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, termasuk PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Wilfred pun tidak menampik jika Karya Septianus Bate'e telah menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai PNS. Namun menurutnya meskipun telah mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan menjadi anggota atau pengurus Parpol pada 24 Juni 2024, hal itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa PNS yang menjadi anggota atau pengurus Parpol wajib mengundurkan diri secara tertulis yang dilakukan sebelum ditetapkan menjadi anggota pengurus Parpol.
Dari data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, lanjut Wilfred mengatakan telah diterbitkan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli pada 28 Juni 2024 tentang PTDH terhadap karya Septianus Bate’e sebagai PNS karena menjadi Anggota Parpol yang berlaku terhitung mulai akhir bulan menjadi anggota Partai Politik, yaitu 30 April 2024.
“Dapat kami sampaikan bahwa PTDH terhadap Karya Septianus Batee sebagai PNS telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian,” tegasnya.