Menanggapi adanya pernyataan Karya Septianus Bate’e sebelumnya yang mengatakan tidak pernah dipanggil, diperiksa dan disidang, Wilfred menjelaskan bahwa pada 10 Juni 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli telah memberikan telaahan dan saran berdasarkan peraturan perundang-undanganan yang berlaku kepada Sekretaris Daerah (Sekda) terkait usul PTDH tersebut.
“Pada 11 Juni 2024 bertempat di ruang kerja Asisten Administrasi Umum, Sekda Kota Gunungsitoli melalui Asisten Administrasi Umum bersama Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam selaku atasan langsung dari Karya Septianus Bate’e telah melakukan pemangilan dan meminta klarifikasi,” katanya.
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli: Diduga Kuat Ada Pemalsuan Data hingga PMH
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Gunungsitoli, Kgarya Septianus Bate'e, mengatakan bahwa tindakan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, yang melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah merupakan "Abuse of Power".
"Saya dizolimi, hak azasi saya sebagai warga negara yang dilindungi Undang-Undang dikangkangi, ke depan ini bisa menjadi preseden buruk kepada ASN, didaftarkan diam-diam lalu dipecat tanpa ada ruang sidang pemberhentian," kata Karya Septianus Bate'e, kepada Nias.WahanaNews.co, Minggu (30/6/2024) siang. [CKZ]