Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli – Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli membenarkan telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Karya Septianus Bate’e sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terlibat sebagai Anggota atau Pengurus salah salah satu Parta Politik (Parpol).
“Dia (Karya Septianus Batee) telah di PTDH melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli pada 28 Juni 2024, dan Keputusan itu berlaku terhitung mulai 30 April 2024,” kata Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli, Orani Wilfred Lase, melalui siaran pers yang diterima, Senin (1/7/2024) sore.
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli: Diduga Kuat Ada Pemalsuan Data hingga PMH
Wilfred mengatakan jika pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan data dan surat klarifikasi dari DPD Partai Golkar pada 10 Juni 2024.
“Dalam surat klarifikasi itu dinyatakan Karya Septianus Bate’e terdaftar sebagai anggota Partai Golkar sejak 22 April 2024,” ungkapnya.
Selain itu, dikuatkan dengan adanya surat Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 21 Juni 2024 yang menyampaikan pertimbangan terkait PTDH terhadap Karya Septianus Batee.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Lebih jauh Wilfred menjelaskan PTDH ini dilakukan berawal pada akhir Bulan Mei 2024 lalu, ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan info yang beredar di media sosial bahwa salah seorang oknum PNS atas nama Karya Septianus Batee telah menjadi Anggota Parpol.
Mendasari dari informasi itu, kemudiaan Pemko Gunungsitoli melalui Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli melakukan klarifikasi.
Pada 28 Mei 2024, Pemko Gunungsitoli menyurati menyurati DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli untuk meminta klarifikasi dugaan status keanggotaan oknum tersebut di Partai Golkar.
Lalu pada 10 Juni 2024, DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli membalas surat tersebut, di mana pada surat klarifikasi tersebut, poin 3 melampirkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 5 Juni 2024
“Dalam surat itu secara tegas menyatakan bahwa Karya Septianus Batee telah terdaftar sebagai Anggota Partai Golkar sejak tanggal 22 April 2024,” ungkapnya.
Sehingga, agar dalam pengambilan keputusan itu tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Pemko Gunungsitoli meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Kantor Regional VI BKN, serta melakukan koordinasi dan konsultasi kepada pejabat yang membidangi di BKN RI dan KASN.
Wilfred menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, Pasal 52 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Pasal 250 huruf c dan Pasal 255 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka Wali Kota Gunungsitoli selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menetapkan PTDH terhadap Karya Septianus Batee sebagai PNS karena menjadi Anggota atau Pengurus Parpol.
Selain itu, mendasari pertimbangan Kepala Kantor Regional VI BKN tidak mencantumkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai dasar dalam proses dan mekanisme PTDH yang bersangkutan sebagai PNS, karena yang bersangkutan menjadi anggota Parpol merupakan pelanggaran terhadap larangan bagi PNS sebagaimana diatur pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan secara teknis diatur melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, termasuk PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri.
Wilfred pun tidak menampik jika Karya Septianus Bate'e telah menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai PNS. Namun menurutnya meskipun telah mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan menjadi anggota atau pengurus Parpol pada 24 Juni 2024, hal itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa PNS yang menjadi anggota atau pengurus Parpol wajib mengundurkan diri secara tertulis yang dilakukan sebelum ditetapkan menjadi anggota pengurus Parpol.
Dari data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, lanjut Wilfred mengatakan telah diterbitkan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli pada 28 Juni 2024 tentang PTDH terhadap karya Septianus Bate’e sebagai PNS karena menjadi Anggota Parpol yang berlaku terhitung mulai akhir bulan menjadi anggota Partai Politik, yaitu 30 April 2024.
“Dapat kami sampaikan bahwa PTDH terhadap Karya Septianus Batee sebagai PNS telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian,” tegasnya.
Menanggapi adanya pernyataan Karya Septianus Bate’e sebelumnya yang mengatakan tidak pernah dipanggil, diperiksa dan disidang, Wilfred menjelaskan bahwa pada 10 Juni 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli telah memberikan telaahan dan saran berdasarkan peraturan perundang-undanganan yang berlaku kepada Sekretaris Daerah (Sekda) terkait usul PTDH tersebut.
“Pada 11 Juni 2024 bertempat di ruang kerja Asisten Administrasi Umum, Sekda Kota Gunungsitoli melalui Asisten Administrasi Umum bersama Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam selaku atasan langsung dari Karya Septianus Bate’e telah melakukan pemangilan dan meminta klarifikasi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Gunungsitoli, Kgarya Septianus Bate'e, mengatakan bahwa tindakan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, yang melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah merupakan "Abuse of Power".
"Saya dizolimi, hak azasi saya sebagai warga negara yang dilindungi Undang-Undang dikangkangi, ke depan ini bisa menjadi preseden buruk kepada ASN, didaftarkan diam-diam lalu dipecat tanpa ada ruang sidang pemberhentian," kata Karya Septianus Bate'e, kepada Nias.WahanaNews.co, Minggu (30/6/2024) siang. [CKZ]