Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli -
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Gunungsitoli, Karya Septianus Bate'e, mengatakan bahwa tindakan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, yang melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah merupakan "Abuse of Power".
"Saya dizolimi, hak azasi saya sebagai warga negara yang dilindungi Undang-Undang dikangkangi, ke depan ini bisa menjadi preseden buruk kepada ASN, didaftarkan diam-diam lalu dipecat tanpa ada ruang sidang pemberhentian," kata Karya Septianus Bate'e, kepada Nias.WahanaNews.co, Minggu (30/6/2024) siang.
Baca Juga:
Sambangi Desa Mudik, HIMNI Bersama Wali Kota Gunungsitoli Bagikan Tali Asih ke Warga
Karya Bate'e Mengaku Belum Pernah Dipanggil, Diperiksa atau Disidang
Ia mengaku tidak pernah dipanggil, diperiksa atau sidang pelanggaran disiplin terkait dengan pemecatannya tersebut.
"Ini sudah tidak berlaku azas praduga tak bersalah, tidak ada ruang membela diri, dan pembuktian secara resmi dari Wali Kota," katanya.
Baca Juga:
Sambangi DPC HIMNI, Walkot Sowa'a Laoli Ajak Bergandengan Tangan Bangun Gunungsitoli
Ia mengungkapkan pada 24 Juni 2024 telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN, namun alangkah mengejutkan ketika ia mendengar kabar pemecatan itu.
Abuse of Power
Ia menilai pemecatannya sarat dengan muatan politik dan merupakan perlakuan semena-mena atau abuse of power.
"Teroris atau pembunuh saja diberi ruang membela diri dan pembuktian. Ini negara hukum, terkesan sewenang-wenang. saya diperlakukan lebih dari seorang penjahat," ketusnya.
Karya Bate'e Bantah Terlibat sebagai Anggota atau Pengurus Parpol
Jebolan IPDN ini pun membantah keras tudingan yang dialamatkan kepadanya bahwasannya telah menjadi Anggota atau Pengurus salah satu Parpol. Ia menegaskan hal itu tidak benar adanya.
"Semestinya ini bisa diklarifikasi kepada saya, dan dibuktikan dengan menunjukkan bukti permohonan tertulis menjadi Anggota atau Pengurus Parpol seperti yang dituduhkan, kalau ada silakan Wali Kota Gunungsitoli membuktikan, kalau terbukti, saya siap di PTDH",
"Setiap orang bisa didaftarkan di Parpol, sudah banyak kejadian. Dan saya sudah cek Sipol, tidak ada nama saya," imbuhnya.
Ia mengatakan kemungkinan Wali Kota Gunungsitoli hanya membaca Pasal 52 UU 20 tahun 2023.
"Mereka tidak membaca pasal 54. Inilah resiko ketika kita diperhadapkan dengan kualitas SDM yang tidak mumpuni, tidak komprehensif baca aturan tetapi sepotong-sepotong," sebutnya.
Mutasi Jabatan Diduga Menabrak Aturan
Bukan hanya soal pemecatannya, ia pun menilai tindakan Wali Kota Gunungsitoli yang melakukan pencopotan (mutasi) terhadap dirinya sebagai Kepala Bappeda Litbang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya dicopot pada 22 Maret 2024, itupun sepertinya menabrak aturan, karena Komisi ASN tidak merekomendasikan saya dinonjobkan. Dan Mendagri sudah melarang pelantikan sejak 22 Maret 2024," katanya.
Atas semua tindakan yang dialaminya tersebut, dia akan mendiskusikan dengan Tim Hukumnya terkait langkah yang akan ditempuh, hal ini dikarenakan di waktu bersamaan juga harus memperhatikan persyaratan formil di KPU.
"Silahkan masyarakat menilai kualitas pemimpin saat ini, apakah bijaksana atau bagaimana, saya hanya staf di bagian perekonomian. Silakan masyarakat yang menilai, beliau (Sowa'a Laoli) tabrak sana sini demi apa?" tambahnya.
Sepak Terjang Sowa'a Laoli Sejak Dilantik Jadi Wali Kota Gunungsitoli
Sekedar informasi, setelah Wali Kota Gunungsitoli, almarhum Lakhomizaro Zebua, meninggal dunia pada 9 Januari 2024, kepemimpinan dilanjutkan Wakil Wali Kota, Sowa'a Laoli.
Sowa'a Laoli resmi dilantik Pj. Gubernur Sumatera Utara pada Senin (5/2/2024) menjadi Wali Kota Gunungsitoli untuk menyelesaikan masa jabatan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.
Setelah tongkat kekuasaan di tangannya, Sowa'a Laoli pun melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemko Gunungsitoli, termasuk salah satunya terhadap Karya Septianus Bate'e yang merupakan menantu mantan Wali Kota Gunungsitoli.
Karya Septianus Bate'e dimutasi dari jabatan sebagai Kepala Bappeda Litbang Kota Gunungsitoli menjadi Staf di Bagian Perekonomian.
Karya Septianus Bate'e akan Jadi Rival Sowa'a Laoli di Pilkada 2024
Untuk diketahui, Karya Septianus Bate'e digadang-gadang bakal maju menjadi Calon Wali Kota Gunungsitoli berpasangan dengan Yunius Larosa, hampir dipastikan akan jadi rival Sowa'a Laoli yang berpasangan dengan Martinus Lase dalam kontestasi Pilkada 2024 ini.
Meskipun diketahui mereka telah mendaftarkan diri di beberapa Parpol, namun hingga saat ini Karya Septianus Bate'e maupun Sowa'a Laoli belum diketahui secara pasti telah mendapatkan rekomendasi dari Parpol yang bakal mengusung.
Hingga berita ini diturunkan, telah dikonfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Gunungsitoli, Peniel Harefa, melalui WhatsAppnya namun belum memberikan keterangan. [CKZ]