Nias.WahanaNews.co, Nias Utara - Proyek pembangunan gedung Puskesmas Sawo, Nias Utara, yang bersumber dari DAK Fisik 2023 diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan mutu, kualitas dan kuantitas yang telah ditentukan.
Diketahui, proyek senilai Rp. 7,6 miliar itu dikerjakan CV. SM dengan tanggal kontrak 10 Juli 2023, dan di ADD ke-1 pada 25 Juli 2023. Lalu pada 05 Desember 2023 dilakukan ADD ke-2.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Beberkan Fakta Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sawo Rp7,6 M
Meskipun demikian, dari pantauan dilapangan, gedung Puskesmas ini terkesan dipaksakan untuk difungsikan pada 08 Maret 2024. Hal ini terlihat saat sejumlah tenaga medis sedang membenahi gedung Puskesmas tersebut.
Selain pekerjaan tersebut diduga bermasalah, ada hal lain seperti pembayaran upah atau bahan dari para tukang yang belum dilunasi hingga saat ini.
Baca Juga:
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pj Wali Kota Bekasi Resmikan Operasional 3 Puskesmas
Diduga Ada Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Nias Utara
Bahkan, diduga ada keterlibatan salah seorang oknum anggota DPRD Nias Utara inisial YAT dalam proyek ini, hal ini diungkapkan salah seorang tukang, M. Arianto Gea alias ama Nilam, kepada Nias.WahanaNews.co, beberapa waktu lalu.
"Pemborong dan dibelakangnya YAT, oknum anggota Dewan di Nias Utara," ungkap M. Arianto Gea
Arianto menjelaskan jika pada proyek ini mereka hanya mengerjakan Aluminium Composite Panel (ACP).
"Kalau fisik mereka sendiri, kami hanya ACP. Kami bekerja dengan sistem borongan," katanya.
Arianto pun membeberkan, jika mereka mulai bekerja sekitar bulan Oktober 2023 sampai awal bulan Januari 2024.
"Safrizal Harahap mengajak saya dalam pekerjaan itu, dan yang membayarkan uang adalah YAT (oknum anggota Dewan di Nias Utara) melalui Safrizal," bebernya.
Bahan dan Upah Tukang Belum Dibayarkan
Disebutkannya, dalam pekerjaan itu tidak ada perjanjian, dengan kesepakatan saat itu sebesar Rp. 806 juta.
"Karena sama-sama sudah kenal, saling percaya saja, yang sudah dibayar sebesar Rp. 600 juta, sisa Rp. 206 juta," ungkapnya.
Yang membuat Arianto tidak berterima, adanya biaya denda keterlambatan penyelesaian proyek sebesar Rp. 74 juta.
"Alasannya pemotongan karena keterlambatan PHO selama 8 hari kali seperseribu dari 7,6 berarti Rp. 7,6 juta per hari, pemotongan senilai Rp. 74 juta",
"Yang mengatakan pemotongan denda ini langsung dia sendiri [YAT] tanpa negosiasi dengan kami, istilahnya kemauannya sendiri," katanya dengan nada kesal.
Lanjut Arianto, dalam RAB volume pekerjaan hanya 631,31 m².
"Yang terjadi di lapangan 774 m², yang 144 m² itu belum dibayarkan, bayangkan dengan 144 m² berapa hari bisa terlambat",
"Waktu itu konsultannya sudah mengakui kalau ada kesalahan input angka di RAB itu, volume akhir yang sudah terpasang 774 m²," imbuhnya.
Lanjut Arianto mengakui telah mengkonfirmasi pemotongan tersebut kepada Direktur CM SM.
"Direktur mengatakan jika keterlambatan tersebut bukan menjadi tanggungjawab kami. Kami berharap agar pihak rekanan segera menyelesaikan sangkutannya kepada kami," ujarnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Direktur CV. SM, Serius Zega, melalui WhatsApp, Kamis (14/3/2024) siang, tidak memberikan tanggapan.
Demikian juga PPK Pembangunan Gedung Puskesmas Sawo, Agus Hendrikus Zalukhu dan Oknum Anggota DPRD Nias Utara, YAT, belum memberikan klarifikasi. [CKZ]