WahanaNews-Nias | Beredar video viral di media sosial, salah seorang sopir angkutan barang keberatan saat ditilang karena diduga kelebihan muatan, kejadian tersebut terjadi di salah satu jalan yang ada di kota Gunungsitoli, Sumatera Utara saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas.
Dalam cuplikan video yang diupload di salah satu akun media sosial berdurasi satu menit tiga puluh delapan detik tersebut memperlihatkan salah seorang sopir keberatan saat petugas menulis surat tilang.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
“Bro, ini Gunungsitoli ya, kita ditilang gara-gara muatan. Padahal kita lewat dishub tidak menahan kita. tapi orang abang ini orang bapak-bapak ini nilang kita karena muatan padahal dishub aja tidak nahan kita,” ucap orang yang memvideokan kendaraannya saat ditindak petugas.
Bukan hanya itu, orang yang memvideokan tersebut lantas mengarahkan kameranya ke petugas dan menanyakan kenapa ditilang mobil angkutan barang mereka dan memberitahu bahwa dirinya tidak ditilang saat melewati Kota Medan meski mobilnya diduga melebihi muatan.
“Di Medan aja kita tidak ditahan, masuk kota aja kita tidak ditahan sampai disini kita ditilang. Padahal pagi pagi untuk mengatur jalan tapi disini proses penilangan yang terjadi,” ucapnya.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Terpisah, Kasat Lantas Polres Nias AKP Galih Ramadhan Hariomursid membenarkan kejadian penindakan kepada mobil angkutan barang yang melebihi muatan hingga viral di media social.
Ia memberitahukan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 Oktober 2022, sekira pukul 07.15 Wib, di Jalan Diponegoro simpang lampu merah SPBU Gadese.
“Kejadiannya benar, ada anggota kita dilapangan yang melakukan penindakan namun hal tersebut sudah sesuai prosedur karena mobil angkutan barang tersebut over kapasitas atau melebih muatan,” jelas Kasat Lantas Polres Nias AKP Galih, di Kantor Sat Lantas Polres Nias, Selasa (18/10) siang.
Ia memberitahukan, saat kejadian itu masih dalam masa Operasi Zebra Toba Tahun 2022, yang dimulai sejak tanggal 03-16 Oktober 2022.
Munurut Galih, sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, adanya kejadian mobil angkutan barang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kelebihan muatan.
“Ini disebabkan kondisi jalan di Gunungsitoli banyak yang berlubang sehingga rawan kecelakaan”,
“Dua minggu yang lalu ada mobil angkutan barang terbalik akibat muatan yang over kapasitas dan hal tersebut menjadi atensi kita agar kendaraan tetap mematuhi peraturan lalulintas sehingga menghindari kecelakaan,” katanya.
Galih menegaskan, untuk mobil angkutan barang yang melebihi muatan tersebut telah ditindak oleh petugas dengan dikenakan pasal 307 undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009 dan saat ini berkas telah diserahkan ke pengadilan gunungsitoli untuk dilakukan siding.
“Kita menghimbau pelanggar untuk menghadiri sidang di pengadilan agar mempercepat berkas dan membayar denda,” tandas AKP Galih.