WahanaNews-Nias | Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Emanuel Ziluwu menyebutkan jika Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) hanya sebuah dokumen.
Pernyataan ini disampaikannya ketika dimintai tanggapan apakah bersedia jika uang SPPD-nya dipotong untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa di Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Anggota DPRD Barito Utara Usulkan 15 Pembangunan untuk Masyarakat di RKPD 2026
“Kenapa harus SPPD kami di DPRD, itu kan bisa dimuat dalam RKPD, tinggal dimasukkan,” kata Emanuel Ziliwu dihubungi Nias.WahanaNews.co, Rabu (23/11) siang.
Menurutnya, anggaran Pilkades di Kota Gunungsitoli tidak ada kendala jika dimuat dalam RKPD, karena RKPD itu hanya sebuah dokumen.
Ditanya jika RKPD itu adalah sebuah produk hukum dan ada mekanisme untuk kembali memuat anggaran Pilkades dalam RKPD Tahun 2023, Emanuel Ziluwu tetap bersikukuh jika RPKD itu hanya sebuah dokumen.
Baca Juga:
Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kemitraan 2026
“Tinggal dimuat, itu kan hanya sebuah dokumen, kok mesti potong SPPD,” ketusnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Kota Gunungsitoli, Rahmat Kasih Zebua, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD, Emanuel Ziliwu, menegaskan bahwa RKPD adalah merupakan sebuah produk hukum mengacu dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Itu merupakan sebuah dokumen tapi terbungkus dalam peraturan kepala daerah, itu adalah produk hukum,” terangnya