WahanaNews-Nias | Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Emanuel Ziluwu menyebutkan jika Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) hanya sebuah dokumen.
Pernyataan ini disampaikannya ketika dimintai tanggapan apakah bersedia jika uang SPPD-nya dipotong untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa di Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Buka Musrenbang Kabupaten Fakfak, Wakil Bupati Ajak Stakeholder Miliki Visi Integratif dan Inovatif
“Kenapa harus SPPD kami di DPRD, itu kan bisa dimuat dalam RKPD, tinggal dimasukkan,” kata Emanuel Ziliwu dihubungi Nias.WahanaNews.co, Rabu (23/11) siang.
Menurutnya, anggaran Pilkades di Kota Gunungsitoli tidak ada kendala jika dimuat dalam RKPD, karena RKPD itu hanya sebuah dokumen.
Ditanya jika RKPD itu adalah sebuah produk hukum dan ada mekanisme untuk kembali memuat anggaran Pilkades dalam RKPD Tahun 2023, Emanuel Ziluwu tetap bersikukuh jika RPKD itu hanya sebuah dokumen.
Baca Juga:
Pj Sekda Papua: Musrenbang harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
“Tinggal dimuat, itu kan hanya sebuah dokumen, kok mesti potong SPPD,” ketusnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Kota Gunungsitoli, Rahmat Kasih Zebua, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD, Emanuel Ziliwu, menegaskan bahwa RKPD adalah merupakan sebuah produk hukum mengacu dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Itu merupakan sebuah dokumen tapi terbungkus dalam peraturan kepala daerah, itu adalah produk hukum,” terangnya
Dia menjelaskan mengacu dari Permendagri, produk hukum daerah ada beberapa jenis antara lain Perda, Perkada, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan untuk RKPD ini masuk dalam kategori sebagai Perkada.
Lebih lanjut Rahmat menerangkan, produk hukum daerah ada dua bentuk yakni pengaturan dan penetapan.
“Untuk pengaturan itu terdiri dari Perda, Perkada, Peraturan Bersama Kepala Daerah dan Peraturan DPRD, sedangkan untuk penetapan terdiri dari Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD,” terang Rahmat.
Dijelaskannya, terkait penginputan anggaran pilkades ke dalam RKPD tidak dapat dilakukan secara serampangan atau sembrono, karena ada meknisme yang telah mengaturnya.
“RKPD ini adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), karena RKPD sudah ditetapkan tidak serta merta bisa diinput begitu saja”,
“Karena RKPD 2023 yang sudah ditetapkan, itu merupakan embrio daripada penyusunan APBD 2023, jadi ada mekanismenya, tidak bisa begitu saja,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Bappelitbang Kota Gunungsitoli, Yadiel Maruhawa, menjelaskan bahwa RKPD ini adalah produk hukum daerah yaitu peraturan kepala daerah, dan telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017. [CKZ]