Dia menjelaskan mengacu dari Permendagri, produk hukum daerah ada beberapa jenis antara lain Perda, Perkada, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan untuk RKPD ini masuk dalam kategori sebagai Perkada.
Lebih lanjut Rahmat menerangkan, produk hukum daerah ada dua bentuk yakni pengaturan dan penetapan.
Baca Juga:
Gubernur Koster Tegaskan Visi “Satu Pulau Satu Kelola” di Pembukaan Musrenbang Bali 2025
“Untuk pengaturan itu terdiri dari Perda, Perkada, Peraturan Bersama Kepala Daerah dan Peraturan DPRD, sedangkan untuk penetapan terdiri dari Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD,” terang Rahmat.
Dijelaskannya, terkait penginputan anggaran pilkades ke dalam RKPD tidak dapat dilakukan secara serampangan atau sembrono, karena ada meknisme yang telah mengaturnya.
“RKPD ini adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), karena RKPD sudah ditetapkan tidak serta merta bisa diinput begitu saja”,
Baca Juga:
Wamendagri Bima Arya Ajak Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulteng Pahami Visi Prabowo
“Karena RKPD 2023 yang sudah ditetapkan, itu merupakan embrio daripada penyusunan APBD 2023, jadi ada mekanismenya, tidak bisa begitu saja,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Bappelitbang Kota Gunungsitoli, Yadiel Maruhawa, menjelaskan bahwa RKPD ini adalah produk hukum daerah yaitu peraturan kepala daerah, dan telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017. [CKZ]