NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ, seorang ASN di Kabupaten Nias Utara, Kamis (12/6/2025).
ISZ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga kuat terlibat pada salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut Kejari Gunungsitoli.
Baca Juga:
Skandal Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: Jaksa akan Periksa Eks Kadis Parbud dan Rekanan
Adapun kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut yakni pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Kemudian Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, dan Pembuatan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
"Nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp 919 juta lebih," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, sesaat usai dilakukan penahanan terhadap tersangka ISZ.
Baca Juga:
Skandal Belanja Publik yang Tak Sehat di Nias Utara
Parahnya, dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka ISZ, dimana sejak awal mengetahui pekerjaan CV. Ninta diambil alih oleh PT. Bumi Toran Kencana dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas.
"Namun, tersangka ISZ membiarkan dan tetap melanjutkan pekerjaan serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia," ungkap Yaatulo Hulu.
Atas perbutaannya, ISZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.