"Tersangka ISZ resmi kita tahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 01 Juli 2025," sebutnya.
Kadis Parbud Kabupaten Nias Utara dan Rekanan
Baca Juga:
Melongok Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara, Siapa Aktor Utamanya?
Di sisi lain, Yaatulo Hulu juga mengungkapkan terkait dengan proses penanganan kasus ini tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada tersangka lainnya.
Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara selaku Penguna Anggaran sebagai saksi. Selain itu, kepada pihak Penyedia juga sudah dilakukan pemanggilan.
"Kadis sudah kita periksa sebagai saksi, namun untuk hari ini yang kita panggil hanya 3 orang yaitu, PPK, Penyedia PT. Bumi Toran Kencana dan CV. Ninta, tetapi Rekanan itu tidak hadir, dan akan kita jadwal ulang pemanggilannya," tambahnya.
Baca Juga:
Skandal Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: Jaksa akan Periksa Eks Kadis Parbud dan Rekanan
Sebagai informasi, dalam penanganan kasus ini, Penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan Penyidikan dengan Nomor : Print-03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kajari Gunungsitoli Nomor : PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024. [CKZ]