NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Tidak lama berselang usai Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menangkap salah seorang tersangka inisial GS terkait kasus dugaan korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara senilai Rp 1,2 miliar, Tahun Anggaran 2022, satu orang lagi penyedia jasa (rekanan) inisial JS menyerahkan diri.
JS menyerahkan diri dengan mendatangi Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Kantor Kejati Sumatera Utara.
Baca Juga:
Wilmar Kembalikan Rp11,8 Triliun, Inilah Korupsi Minyak Sawit Terbesar Sepanjang Sejarah
"Hari ini, JS menyerahkan diri setelah mendengar dan mengetahui informasi tersangka GS sudah kita tangkap," ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, Kamis (19/6/2025) malam.
Kemudian setelah JS diperiksa sebagai tersangka, Yaatulo Hulu, mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan.
"Langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kerja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kajari Gunungsitoli di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan, begitu juga dengan GS," sebutnya.
Baca Juga:
Kecewa Kinerja Wakil Rakyat, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Geruduk Kantor DPRD Tapteng
Terhadap tersangka JS diterapkan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebagai informasi, Kejari Gunungsitoli sebelumnya telah menangkap salah seorang tersangka GS yang juga merupakan penyedia jasa (rekanan).
Awal mula penangkapan GS pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 10.30, dimana Tim melakukan pemantauan terhadap tersangka tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik yang beralamat di jalan Setia Budi, Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.