"Kadis sudah kita periksa sebagai saksi, namun untuk hari ini yang kita panggil hanya 3 orang yaitu, PPK, Penyedia PT. Bumi Toran Kencana dan CV. Ninta, tetapi Rekanan itu tidak hadir, dan akan kita jadwal ulang pemanggilannya," tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan Penyidikan dengan Nomor : Print-03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kajari Gunungsitoli Nomor : PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024. [CKZ]