Setelah dilakukan pemantauan, dan Tim memastikan bahwa tersangka GS berada di lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 11.47 Wib, dilakukan penangkapan.
"Tersangka GS (rekanan) kita tangkap tanpa adanya perlawanan," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, Kamis (19/6/2025) sore.
Baca Juga:
Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: Kejari Tangkap Rekanan di Medan
Selanjutnya, Tim memboyong GS menuju Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah tersangka diperiksa, kita lakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ, seorang ASN di Kabupaten Nias Utara, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga:
Wilmar Kembalikan Rp11,8 Triliun, Inilah Korupsi Minyak Sawit Terbesar Sepanjang Sejarah
ISZ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga kuat terlibat pada salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut Kejari Gunungsitoli.
Adapun kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut yakni pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Kemudian Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, dan Pembuatan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.