"Nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp 919 juta lebih," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, sesaat usai dilakukan penahanan terhadap tersangka ISZ.
Parahnya, dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka ISZ, dimana sejak awal mengetahui pekerjaan CV. Ninta diambil alih oleh PT. Bumi Toran Kencana dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas.
Baca Juga:
Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: Kejari Tangkap Rekanan di Medan
"Namun, tersangka ISZ membiarkan dan tetap melanjutkan pekerjaan serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia," ungkap Yaatulo Hulu.
Atas perbutaannya, ISZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka ISZ resmi kita tahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 01 Juli 2025," sebutnya.
Baca Juga:
Wilmar Kembalikan Rp11,8 Triliun, Inilah Korupsi Minyak Sawit Terbesar Sepanjang Sejarah
Kadis Parbud Kabupaten Nias Utara dan Rekanan
Di sisi lain, Yaatulo Hulu juga mengungkapkan terkait dengan proses penanganan kasus ini tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada tersangka lainnya.
Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara selaku Penguna Anggaran sebagai saksi. Selain itu, kepada pihak Penyedia juga sudah dilakukan pemanggilan.