NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menangkap salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara senilai Rp 1,2 miliar, Tahun Anggaran 2022.
Penangkapan ini dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Baca Juga:
Afulu Pro 2025 di Tengah Prahara Skandal Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara
Tersangka yang ditangkap yakni GS selaku penyedia jasa (rekanan). Awal mula penangkapan GS pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 10.30, dimana Tim melakukan pemantauan terhadap tersangka tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik yang beralamat di jalan Setia Budi, Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Setelah dilakukan pemantauan, dan Tim memastikan bahwa tersangka GS berada di lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 11.47 Wib, dilakukan penangkapan.
"Tersangka GS (rekanan) kita tangkap tanpa adanya perlawanan," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, Kamis (19/6/2025) sore.
Baca Juga:
Amizaro Waruwu Bungkam Ditanya soal Skandal Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara
Selanjutnya, Tim memboyong GS menuju Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah tersangka diperiksa, kita lakukan penahanan," ujarnya.
Kepada GS, lanjut Yaatulo Hulu, disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana.