WahanaNews-Nias | Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara disebut diperintahkan Irjen Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus untuk dijual kembali.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba. Dia menjelaskan dari keterangan kliennya, perintah Irjen Teddy itu untuk bonus ke anggota.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
"Memang pada di chat itu TM bilang tolong dipisahkan seperempat (narkoba jenis sabu) untuk bonus buat anggota, ujar TM kalimat langsung di chatnya ke pak Dody," ujar Adriel, melansir WanahaNews.co, Sabtu, (22/10).
Kendati demikian, Adriel belum mengetahui secara pasti terkait arti kata bonus untuk anggota itu dalam bentuk apa.
"Maksudnya juga saya kurang paham, apakah sabunya untuk anggota atau hasil penjualannya," ucap Adriel.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Adriel juga mengatakan, Irjen Teddy juga mendesak AKBP Dody untuk memisahkan barang bukti sabu itu. Akhirnya, kata Adriel, kliennya tetap menuruti perintah dari atasannya itu.
"Pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai otak dalam jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.