Lebih jauh, mantan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan ini menuturkan jika pelaku melakukan persetubuhan dengan kakak kandung pada malam hari ketika hendak mau tidur.
"Pelaku masuk ke dalam kamar tidur kakak kandungnya, dan kemudian tanpa berbicara banyak pelaku langsung menurunkan celana dan celana dalam korban lalu menyetubuhinya, setelah selesai, pelaku langsung pergi ke kamarnya," katanya.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Sambung Iskandar Ginting mengatakan, jika kasus ini diungkap berawal dari laporan ibu kandung korban, pada tanggal 5 November 2021.
"Pada saat itu, ibu korban melaporkan adanya perbuatan cabul yang telah dialami oleh anaknya sejak April 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, dengan terduga atau terlapor seseorang inisial AW," ungkapnya.
Akan tetapi, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta-fakta maupun bukti yang kuat, jika pelaku yang sesungguhnya adalah bukan AW, melainkan saudara kandung korban.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
Atas perbuatannya, tambah Iskandar Ginting, kepada pelaku diterapkan Pasal 81 ayat 1, (3) dari UU Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerinta Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang petubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Petubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kita ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya. [SZ]