Menurutnya, lamanya proses persidangan kasus Brigadir J tersebut sangat bergantung pada jumlah saksi maupun ahli yang dihadirkan.
Burhanuddin pun mengaku tidak tahu persis jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan kasus Brigadir J. Termasuk, berapa banyak saksi yang dihadirkan dalam sekali sidang.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit, Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat KLHK yang Terjerat
"Saya tidak tahu persis berapa saksinya, berapa ahlinya, itu kan harus dilihat. Tapi kita maksimalkannya adalah tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dengan demikian, maka seharusnya persidangan kasus tersebut bisa diselesaikan pada tahun ini.
Mengenai kemungkinan proses persidangan bakal digelar secara tertutup, Burhanuddin menyebut, biasanya untuk kasus serupa, persidangan digelar secara terbuka.
Baca Juga:
Soal Jaksa Agung Bukan Orang Parpol, Ini Respons ST Burhanuddin
“Kita biasanya yang begini (persidangan) terbuka, karena bukan perkara asusila. Kalau asusila mungkin ya (tertutup), tapi ini insyaallah terbuka,” katanya.
Jika pun kemudian ada hal-hal yang menyangkut asusila dan mengharuskan persidangan dilakukan tertutup, menurutnya, dapat kembali dilakukan secara terbuka, mengingat persidangan dilakukan bukan hanya satu hari.
Menurut dia, untuk kasus yang tuntutan hukumannya adalah hukuman mati, rencana penuntutannya diputuskan oleh Jaksa Agung.