“Kalau ancamannya hukuman mati, iya. Jadi tidak semua tuntutan ke kami. Kalau hukuman mati, rentutnya diputuskan oleh Jaksa Agung. Untuk seumur hidup, ke tempat saya juga,” ucap Jaksa Agung.
Bahkan, untuk kasus yang menarik perhatian publik, meskipun tuntutan hukumannya tidak maksimal, tetap harus dilaporkan kepada Jaksa Agung. [qnt/CKZ]