NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Utara - Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, lebih memilih diam ketika dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp, Jum'at (13/6/2025) terkait kasus dugaan korupsi pada pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara senilai Rp 1,2 miliar, Tahun Anggaran 2022.
Dari tiga lokasi yang ditentukan sebagai kawasan wisata, dua lokasi di antaranya merupakan daerah asalnya. Adapun lokasi tersebut yakni pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, kemudian pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu.
Baca Juga:
Melongok Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara, Siapa Aktor Utamanya?
Sementara lokasi lainnya ialah hutan mangrove, yang terletak di Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo.
Kasus ini tengah diproses oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 919 juta lebih.
Terkait kasus ini, salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial ISZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Penyidik.
Baca Juga:
Kota Bekasi Luncurkan Corak dan Motif Induk Batik Khas Baru, Blora
Sedangkan Mantan Kadis Parbud Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai dan pihak Penyedia Jasa (Rekanan), rencananya akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan dan diperiksa Penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ, seorang ASN di Kabupaten Nias Utara, Kamis (12/6/2025) sore.
ISZ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga kuat terlibat pada salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut Kejari Gunungsitoli.
Adapun kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut yakni pada Pembuatan Grand DED di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Kemudian Pembuatan DED di Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, dan Pembuatan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
"Nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp 919 juta lebih," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, sesaat usai dilakukan penahanan terhadap tersangka ISZ.
Parahnya, dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka ISZ, dimana sejak awal mengetahui pekerjaan CV. Ninta diambil alih oleh PT. Bumi Toran Kencana dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas.
"Namun, tersangka ISZ membiarkan dan tetap melanjutkan pekerjaan serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia," ungkap Yaatulo Hulu.
Atas perbutaannya, ISZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka ISZ resmi kita tahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 01 Juli 2025," sebutnya.
Sebagai informasi, dalam penanganan kasus ini, Penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan Penyidikan dengan Nomor : Print-03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kajari Gunungsitoli Nomor : PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024. [CKZ]