WahanaNews-Nias | Tidak butuh waktu lama bagi Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan untuk menangkap TWW alias ama Beda, 76, pelaku pembacokan terhadap Timotius Wau alias ama Andi, 45, di Desa Botohilitano, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (08/03/2022).
Setelah SPKT Polres Nias Selatan menerima laporan istri korban atas nama Santimasi Wau pada pukul 13.00 wib, sesuai dengan laporan polisi : LP/B/86/III/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, lalu pada pukul 14.30 Wib Team Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga:
Ferdian Bacok Pamannya Hingga Tewas Di Simalungun
Hal ini dibenarkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Rainhard H. Nainggolan melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, di Kantor Sat Reskrim, kepada Nias.WahanNews.co, Kamis (10/03/2022) pagi.
"Ia benar, pelaku sudah kita tangkap dan telah kita tahan," kata Bripda Aydi Mashur.
Bripda Aydi Mashur mengungkapkan, awal diketahuinya kejadian tersebut berdasarkan laporan dari istri korban.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Tewas Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilincing
"Saat itu, istri korban mendapat kabar dari salah satu warga bahwa suaminya telah di bawa ke rumah sakit karena dibacok TWW (pelaku)," bebernya.
Mendengar kejadian itu, lanjut Bripda Aydi Mashur, istri korban langsung bergegas menuju rumah sakit dan kemudian melaporkan kejadian tersebut.
"Saat itu juga Pak Kapolres langsung memerintahkan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku," sebutnya.
Aydi Mashur menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, motif dari kejadian penganiayaan dikarenakan pelaku telah memendam sakit hati yang sudah lama terhadap korban.
"Pelaku memendam sakit hati kepada korban karena pernah mengklaim sebidang tanah yang berada di belakang rumah pelaku bahwasannya tanah itu milik korban," kata Aydi Mashur.
Lebih jauh, Aydi Mashur menerangkan, pada saat kejadian, pelaku sedang berada di belakang rumahnya, dimana saat itu pelaku sedang menyuruh salah seorang warga untuk memanjat pohon kelapa.
"Kemudian sekira pukul 12.00 wib, korban datang untuk menghampiri pelaku yang berada di bawah pohon kelapa, yang mana dari jarak krang lebih 20 meter pelaku melihat kedatangan korban hendak menghampirinya," kata Aydi Mashur.
Kemudian pelaku langsung mengambil sebilah parang berukuran 70 cm, yang berada di bawah pohon kelapa tempat pelaku berada.
Lalu saat korban menghampiri salah seorang warga suruhan pelaku, korban bertanya siapa yang menyuruh untuk memanjat pohon itu.
"Siapa suruh kau panjat pohon kelapa ini," kata korban ditirukan Aydi Mashur.
Seketika pelaku langsung berteriak kepada orang yang disuruhnya untuk memanjat pohon itu.
“Kau lanjutkan saja mengupas buah kelapa itu" kata pelaku.
Mendengar perkataan pelaku, tiba-tiba korban langsung menghampiri pelaku dari jarak satu meter, dan pelaku pun langsung melakukan pembacokkan menggunakan sebilah parang yang ia genggam terhadap korban sebanyak 1 kali pada bagian leher sebelah kiri.
"Akibatnya korban mengalami luka robek pada leher sebelah kirinya dan langsung mengeluarkan darah yang sangat banyak," tutur Aydi Mashur.
Dan pada saat orang suruhan pelaku menoleh ke belakang, pelaku pun langsung berlari menuju ke arah rumahnya.
"Lalu, kemudian pelaku datang lagi dan hendak membacok korban untuk kedua kalinya, namun korban sempat menangkis dengan cara menahan parang yang digenggam oleh pelaku dengan menggunakan kedua tangannya," bebernya.
"Saat itu antara pelaku dan korban terjadi saling tarik menarik parang, yang menyebabkan pelaku dan korban terjatuh ke tanah sehingga pelaku mengalami benturan pada batu yang berada di tanah pada bagian kepalanya," katanya.
Namun tidak berselang lama, kemudian datanglah salah seorang warga lain untuk melerai pelaku dan korban, sehingga korban pun langsung melepaskan genggaman tangannya dari parang tersebut dan korban langsung berdiri lalu berjalan menuju jalan umum yang berada 50 meter dari belakang rumah pelaku.
Sedangkan pelaku, lanjut Aydi Mashur masih memegang parang itu, dikarenakan ia takut akan direbut oleh korban dan akan membalasnya.
"Setelah itu warga yang melerai langsung mengambil parang yang masih digenggam oleh pelaku, lalu pelaku langsung berdiri dan berjalan menuju pintu belakang rumahnya," terangnya.
Dari hasil pemerikasaan terhadap pelaku, tambahnya, antara pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga, melainkan hanya sekampung. Dan saat ini Penyidik masih melakukan pendalaman untuk penanganan kasus ini, serta telah melakukan pemerikasaan terhadap dua saksi yang berada di TKP pada saat kejadian.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2, ancaman 5 tahun penjara," tegas Aydi Mashur. [CKZ]