WahanaNews-Gunungsitoli | ASZ, bocah berusia 4 tahun dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri inisial AZ, 40, warga Dusun 1 Desa Bawadesolo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, ditemukan tewas tergeletak di atas tempat tidur dengan bersimbah darah, pada hari Jumat (19/11/2021) sekira pukul 03.40 wib.
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Nias, Jum'at (19/11/2021) siang.
Baca Juga:
Polres Nias Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran
"Pada tubuh korban ditemukan luka robek di bagian leher depan, bagian perut depan dengan usus terburai keluar, kemudian tulang patah pada lutut kaki sebelah kiri," sebut Wawan.
Kata Wawan, kejadian ini diketahui oleh salah seorang saksi atas nama Yafao Zendrato, 48, (abang kandung pelaku), berawal saat pelaku melintas dan mondar-mandir di depan rumah saksi.
AZ (40), pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri
Baca Juga:
Kunjungi Pos Pengamanan Hari Raya Idulfitri, Kapolres Nias Bagikan Bingkisan Lebaran kepada Personel
"Saat itu sekira pukul 03.45 Wib dini hari, pelakunya mondar mandir depan rumah abangnya, kemudian ditanyain oleh saksi dimana ada saat itu ia melihat si pelaku ini sudah berlumuran darah sambil memegang leher bagian depan," kata Wawan.
Namun setelah ditanya oleh saksi, lanjut Wawan, si pelaku tidak menjawab karena sedang mengerang kesakitan, yang mana si pelaku telah melukai dirinya tepat dibagian leher.
"Saat itu, saksi mulai curiga sehingga dia langsung mendatangi rumah pelaku. Dan di situ saksi melihat ASZ (korban) sudah tidak bernyawa," jelasnya.
Melihat kejadian itu, sambung Wawan, saksi langsung mengamankan pelaku dengan membawa ke rumahnya, yang jaraknya sekitar 30-50 meter dari rumah pelaku.
Untuk sementara, kata Wawan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Namun terhadap pelaku masih belum dapat dimintai keterangan. Motif sementara atas kejadian ini diduga karena pelaku depresi.
"Sampai saat ini si pelaku masih belum dapat diinterogasi, karena pita suaranya telah robek. Pelaku sempat berupaya bunuh diri dengan melukai lehernya sendiri," sebut Wawan.
Wawan memberitahukan, menurut keterangan dari keluarga pelaku, bahwa dia (pelaku) selama ini tinggal bersama dengan kedua orang anaknya dan sudah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018. Kemudian pelaku juga memiliki riwayat penyakit ayan dan gangguan jiwa.
"Kita sedang melakukan observasi terhadap pelaku karena diduga mengalami gangguan kejiwaan," terang Wawan.
Kata Wawan, pelaku saat ini masih menjadi perawatan di RSUD Thomsen Nias dengan pegawalan ketat dari personel Polres Nias, karena dikhawatirkan adanya tindakan lain dari si pelaku selama berada di rumah sakit.
"Nanti setelah kondisinya dinyatakan membaik, maka kita akan membawanya ke Medan untuk dilakukan observasi lebih lanjut," kata Wawan.
Atas perbuatannya, tambah Wawan, kepada pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 338 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. [SZ]