WahanaNews-Nias | JG alias Ama Dion, 36, Tani, terduga pelaku pembunuhan terhadap Syukur Jaya Gori, 26, warga Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, sempat berkelit dengan memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak Kepolisian Resor Nias, setelah diamankan polisi dari tempat persembuyiannya di tengah hutan.
Meskipun demikian, akhirnya kasus tersebut telah menemui titik terang dan kronologinya terungkap setelah polisi melakukan penyidikan, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan oleh TKP.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
Diketahui, Syukur Jaya Gori, dinyatakan meninggal usai ditikam di bagian dada kanan maupun kiri dan lengan dengan sebilah pisau di warung milik Tobeyusu Dohare Alias Ama Sefi Dohare, pada hari Minggu (06/03/2022) sekira Pukul 22.30 Wib.
Awal pengungkapan kasus ini saat pihak Kepolisian menerima informasi, oleh personel Polsek Gido bersama Sat Reskrim Polres Nias langsung terjun ke TKP.
"Setelah mendapatkan Informasi kejadian pembunuhan, Personel Polsek Gido bersama Sat Reskrim Polres Nias langsung berangkat menuju TKP," kata Kapolsek Gido, IPTU A. Hidayat, Senin (7/3/2022) siang.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembunuhan, LP3BH Manokwari Apresiasi Kinerja Kapolresta Manokwari
Sesampai di TKP, kata Hidayat, pihaknya langsung melakukan olah TKP di warung milik Tobeyusu Dohare Alias Ama Sefi Dohare.
"Di TKP, kita mendapatkan pada tubuh korban ada luka tusuk di dada sebelah kanan, dada sebelah kiri dan tangan sebelah kanan, kemudian jasad korban langsung dibawa ke Puskesmas Gido guna dilakukan pemeriksaan medis untuk keperluan visum," terang mantan Kasi Propam Polres Nias ini.
Lebih lanjut, Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan atas kejadian ini.
"Terduga pelaku inisial JG, kita telah melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan rumah mertuanya, namun tidak kita temukan," ungkap Hidayat.
Keesokan harinya, tidak sampai 24 jam, JG alias Ama Dion, terduga pelaku pembunuhan terhadap Syukur Jaya Gori, akhirnya berhasil diamankan personel Polres Nias dari tempat persembunyiannya di tengah hutan, pada Senin (7/3/2022) malam.
JG alias ama Dion, diboyong petugas dengan menggunakan mobil Avanza Hitam, tiba di Sat Reskrim Polres Nias sekira pukul 22.30 Wib, kedua tangan diborgol, memakai baju kaos oblong warna hitam dan bercelana jeans.
Saat tiba, JG alias ama Dion langsung dibawa ke ruang Unit 1 Sat Reskrim Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun Nias.WahanNews.co, pada malam itu, JG alias ama Dion diamankan oleh Tim Sat Intelkam Polres Nias yang dipimpin IPTU Yafao Lase bersama 5 (lima) orang personel di tempat persembunyiannya di Dusun III Hilinduria, Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, tepatnya di tengah hutan, sekira pukul 21.21 Wib.
Saat diamankan, JG alias ama Dion tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
Malam itu juga, usai interogasi awal yang dilakukan terhadap terduga pelaku, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting (kanan) dan Kapolsek Gido, IPTU Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
"Dengan hasil penggalangan dari anggota, dari pihak keluarga, tersangka ini menyerahkan diri dan saat ini telah kita amankan di Sat Reskrim Polres Nias," ungkap Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, kepada wartawan.
Saat itu, berdasarkan keterangan terduga pelaku mengaku kalau kejadian itu adalah spontanitas ketersinggungan yang terjadi antara kedua belah pihak.
Hal ini dikarenakan korban mengatakan bahwa siapa yang dia benci dia akan tikam.
Kemudian, korban sudah memegang pisau yang ditujukan kepada terduga pelaku. Dan terduga pelaku ini mengelak untuk menghindari tusukan yang diberikan korban kepadanya dengan cara menangkis lalu terduga pelaku merebut pisau itu dari tangan korban.
Setelah pisau itu diambil terduga pelaku, lalu ditusukannya kembali pisau itu kepada korban sebanyak tiga kali.
Setelah itu korban lari, menuju ke rumahnya karena kebetulan rumah korban berada di depan lokasi kejadian dan yang terduga pelaku juga melarikan diri ke rumahnya.
Terduga pelaku juga menuturkan jika korban sempat menikamkan di bagian dada sebelah kiri, dan menunjukan bekas luka kurang lebih satu senti di bagian dada sebelah kiri.
Bukan hanya itu saja, terduga pelaku mengatakan jika antara korban dan dirinya memiliki hubungan keluarga yang dekat, dimana korban memanggilnya sebagai paman.
Meskipun demikian pengakuan dari terduga pelaku, pada malam itu, di depan ruang unit 1 Sat Reskrim Polres Nias, dihadapan para wartawan, Kapolres Nias menegaskan terkait kasus ini pihaknya masih melakukan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Motif kejadiannya masih belum kita ketahui, sehingga masih belum bisa kita tentukan pasal yang kita persangkakan kepada terduga pelaku," katanya.
"Termasuk barang bukti masih kita cari, barang bukti ini seperti pisau dapur, karena barang bukti ini sempat dibuang oleh terduga pelaku," pungkas Wawan.
Namun sangat disesalkan, semua keterangan terduga pelaku dihadapan Kapolres Nias dan penyidik pada malam itu, ternyata tidaklah benar.
Terduga pelaku mencoba berkelit dengan menuduh bahwasannya pisau yang digunakannya untuk membunuh korban adalah milik korban.
Dan bukan itu saja, terduga pelaku juga menuduh korban yang terlebih dahulu menikamnya dengan pisau tersebut, sehingga pisau tersebut direbutnya dari tangan korban lalu kemudian dibalasnya dengan menusukkan pisau itu ke bagian dada korban maupun lengan.
Bahkan terduga pelaku juga sempat mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, dimana korban memanggilnya sebagai paman.
Namun, sesuai dengan penyampaian Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan pada malam itu usai terduga pelaku diamankan, bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti lain.
Dan akhirnya setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi dan olah TKP, ternyata keterangan terduga pelaku di ruang Unit 1 Sat Reskrim Polres Nias pada hari Senin (7/3/2022) malam, tidak benar.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan saat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Sabtu (12/02/2022) pagi.
"Hasil dari penyidikan, para saksi dan olah TKP tidak benar bahwa korban menikam pelaku, itu tidak benar," tegas Wawan.
Kemudian, adanya pengakuan terduga pelaku jika memiliki hubungan keluarga dengan korban, sesuai dengan keterangan sebelumnya bahwa korban memanggil paman terhadap terduga pelaku.
"Bahwa ada hubungan keluarga walaupun itu keluarga jauh," terang Wawan.
Lebih jauh Wawan mengatakan, setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi dan melakukan olah TKP, awal kejadian yang sebenarnya bermula saat korban bersama temannya minum di lokasi warung milik Ama Sefi.
"Kemudian datang terduga pelaku duduk bersama sambil minum-minum disitu atau nongkrong sambil mengonsumsi kopi dan juga minuman lainnya," ungkap Wawan.
Setelah itu, kata Wawan, korban mengatakan dengan menggunakan bahasa daerah Nias bila diartikan ke dalam bahasa Indonesia "waktu saya masih kecil saya digertak-gertak, namun sekarang saya tidak bisa lagi di gertak", sambil mengetok-ngetok meja.
Lalu terduga pelaku mengatakan "tujuan kamu bicara begitu dengan siapa ditujukan?"
Kemudian korban langsung mengatakan "dengan siapa saja, kalau ada yang merasa tersinggung silahkan!", tutur Wawan.
Lalu terduga pelaku berdiri sambil mengambil pisau dari pinggangnya yang sudah dia bawa dari rumah, dengan menggunakan tangan kiri menusuk ke dada sebelah kiri korban yang kebetulan disaat itu korban juga berdiri.
"Setelah dia menusuk dada sebelah kiri, dia tusuk lagi dada sebelah kanan, dari dada sebelah kanan dia menusukkan lagi ke daerah lengan sebelah kanan," kata Wawan.
Karena sudah terkena tusukan, lanjut Wawan, korban melarikan diri di sekitar warung, lalu warga yang berada di TKP melerai dan membawa korban ke Puskesmas terdekat.
"Sementara terduga melarikan diri ke arah rumahnya dan sempat berbicara kepada isterinya, lalu terduga pelaku ini melarikan diri ke hutan di arah belakang rumahnya kurang lebih sekitar tiga kiloan dari rumahnya," beber Wawan.
Wawan memberitahukan, adapun barang bukti yang sudah diamankan seperti baju korban bersama baju tersangka dan masih ada alat bukti yang lain masih perlu cari seperti alat yang digunakan saat di TKP.
"Jadi, motifnya adalah ketersinggungan dengan perkataan korban, tersangka ini tersinggung atas perkataan korban," sebutnya.
Atas perbuatannya, sambung Wawan, untuk tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal (8/3/2022) kemarin.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan pasal yang kita persangkakan kepada terduga pelaku yaitu pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. [CKZ]