WahanaNews-Nias | Itamari Lase, selaku Ketua tim kuasa hukum, YN (korban), 17 dan SN, 15, (anak yang berkonflik dengan hukum), terkait kasus adik diduga hamili kakak kandungnya sendiri di Idanogawo, Nias, menanggapi atas langkah hukum yang diambil oleh Kepolisian Resor (Polres) Nias dengan melaksanakan tes deoxyribonucleic acid (DNA), di Aula Mapolres Nias, Senin (7/2/2022) kemarin.
Menurut Itamari Lase, Tes DNA adalah salah satu cara untuk menemukan kebenaran dan keadilan.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
"Tentu harus dilakukan secara profesional dan objektif," kata Itamari Lase dihubungi nias.wahananews.co, Selasa (8/2/2022) siang.
Ia mengatakan, terkait tes DNA, pihaknya akan melakukan perbandingan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Kita akan komparasikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujarnya singkat.
Baca Juga:
Cabuli Pelajar SMA hingga Hamil 5 Bulan, 2 Pria Ini Ditangkap Polres Nisel
Untuk diketahui, Kepolisian Resor Nias telah melaksanakan tes deoxyribonucleic acid (DNA), dengan mendatangkan 2 (dua) orang Tim Labfor Polda Sumut yang dipimpin oleh Kaur Bid Labfor Polda Sumut, Donna Purba dengan anggota Heri B.S.
Hadir dalam pengambilan sampel untuk tes DNA tersebut, YN (Korban), 17 dan SN (anak yang berkonflik dengan hukum), 15, serta AW, 40.
Selain itu, bayi yang dilahirkan oleh YN (korban), diperkirakan berumur 14 hari, juga turut dihadirkan dan juga diambil sampel.