Dari pantauan, saat pengambilan sampel, dilakukan dengan cara mengambil darah dan air liur.
Pelaksanaan pengambilan sampel itu, juga turut disaksikan oleh para pengacara YN (korban) beserta keluarga dan juga pengacara AW.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Adik Diduga Hamili Kakaknya di Idanogawo: Polres Nias Laksanakan Tes DNA
Setelah Tim Labfor mengambil sampel, kemudian sampel dimasukan dan disimpan dalam sebuah wadah dengan segel tertutup untuk dibawa ke Labfor Polda Sumut guna penelitian lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, ditemui nias.wahananews.co usai Tim Labfor Polda Sumut melaksanakan pengambilan sampel, mengatakan bahwa langkah yang diambil pihaknya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
"Hari ini kita laksanakan pengambilan sampel ini, sebagai bagian dari penegakan hukum dan untuk memberikan kepastian hukum," kata mantan Kasat Reskrim Polres Nisel itu.
Baca Juga:
Hakim Tangguhkan Penahanan ‘SN’ Terduga yang Hamili Kakaknya di Idanogawo
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut, hingga nantinya hasil tes DNA tersebut keluar akan disampaikan kepada semua pihak terkait.
"Ini sebagai bukti transparansi kita dalam penanganan kasus itu, kita tetap kedepankan profesionalime, dan hasilnya juga akan kita sampaikan setelah keluar," ujarnya.
"Kita perkirakan sekitar dua minggu akan keluar hasilnya, harap bersabar dan percayakan kepada tim Labfor, pasti kita infokan kalau sudah keluar hasilnya," imbuhnya.