WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor Nias melaksanakan tes deoxyribonucleic acid (DNA) untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus adik diduga hamili kakak kandungnya sendiri di Idanogawo, Kabupaten Nias, yang dilaksanakan di Aula Mapolres Nias, Senin (7/2/2022) siang. Untuk diketahui, kasus ini sempat membuat heboh masyarakat Nias.
Dari pantauan, sebanyak 2 (dua) orang Tim Labfor Polda Sumut yang dipimpin oleh Kaur Bid Labfor Polda Sumut, Donna Purba dengan anggota Heri B.S, diturunkan.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Hadir dalam pengambilan sampel untuk tes DNA tersebut, YN (Korban), 17 dan SN (anak yang berkonflik dengan hukum), 15, serta AW, 40.
Bukan hanya itu, Tim Labfor juga mengambil sampel dari bayi yang telah dilahirkan oleh korban YN.
Bayi tersebut diperkirakan berumur 14 hari. Saat pengambilan sampel kepada si bayi yang dilahirkan oleh YN (korban) digendong oleh neneknya inisial AZ ibu kandung dari YN dan SN.
Baca Juga:
Cabuli Pelajar SMA hingga Hamil 5 Bulan, 2 Pria Ini Ditangkap Polres Nisel
Tampak Tim Labfor melakukan pengambilan sampel dengan cara mengambil darah dan air liur.
Pelaksanaan pengambilan sampel itu, turut disaksikan oleh para pengacara YN (korban) beserta keluarga dan juga pengacara AW.
Setelah Tim Labfor mengambil sampel, kemudian sampel dimasukan dan disimpan dalam sebuah wadah dengan segel tertutup untuk dibawa ke Labfor Polda Sumut guna penelitian lebih lanjut.