WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor Nias melaksanakan tes deoxyribonucleic acid (DNA) untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus adik diduga hamili kakak kandungnya sendiri di Idanogawo, Kabupaten Nias, yang dilaksanakan di Aula Mapolres Nias, Senin (7/2/2022) siang. Untuk diketahui, kasus ini sempat membuat heboh masyarakat Nias.
Dari pantauan, sebanyak 2 (dua) orang Tim Labfor Polda Sumut yang dipimpin oleh Kaur Bid Labfor Polda Sumut, Donna Purba dengan anggota Heri B.S, diturunkan.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Hadir dalam pengambilan sampel untuk tes DNA tersebut, YN (Korban), 17 dan SN (anak yang berkonflik dengan hukum), 15, serta AW, 40.
Bukan hanya itu, Tim Labfor juga mengambil sampel dari bayi yang telah dilahirkan oleh korban YN.
Bayi tersebut diperkirakan berumur 14 hari. Saat pengambilan sampel kepada si bayi yang dilahirkan oleh YN (korban) digendong oleh neneknya inisial AZ ibu kandung dari YN dan SN.
Baca Juga:
Cabuli Pelajar SMA hingga Hamil 5 Bulan, 2 Pria Ini Ditangkap Polres Nisel
Tampak Tim Labfor melakukan pengambilan sampel dengan cara mengambil darah dan air liur.
Pelaksanaan pengambilan sampel itu, turut disaksikan oleh para pengacara YN (korban) beserta keluarga dan juga pengacara AW.
Setelah Tim Labfor mengambil sampel, kemudian sampel dimasukan dan disimpan dalam sebuah wadah dengan segel tertutup untuk dibawa ke Labfor Polda Sumut guna penelitian lebih lanjut.
Tim Labfor Polda Sumut mengambil sampel dari SN (adik korban). (Foto: dok. WahanaNews-Nias/CKZ)
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, ditemui nias.wahananews.co usai Tim Labfor Polda Sumut melaksanakan pengambilan sampel, mengatakan bahwa langkah yang diambil pihaknya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
"Hari ini kita laksanakan pengambilan sampel ini, sebagai bagian dari penegakan hukum dan untuk memberikan kepastian hukum," kata mantan Kasat Reskrim Polres Nisel itu.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut, hingga nantinya hasil tes DNA tersebut keluar akan disampaikan kepada semua pihak terkait.
"Ini sebagai bukti transparansi kita dalam penanganan kasus itu, kita tetap kedepankan profesionalime, dan hasilnya juga akan kita sampaikan setelah keluar," ujarnya.
"Kita perkirakan sekitar dua minggu akan keluar hasilnya, harap bersabar dan percayakan kepada tim Labfor, pasti kita infokan kalau sudah keluar hasilnya," imbuhnya.
Iskandar Ginting menambahkan, tes DNA tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Melalui gelar perkara, penyidik menyimpulkan untuk melakukan tes DNA, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas laporan ibu korban dengan terlapornya AW,” kata Iskandar Ginting.
Sebagai informasi, kasus ini setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan keterangan korban, saksi maupun alat bukti yang dimiliki oleh penyidik akhirnya adik korban, SN, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Namun dalam perjalanan kasus ini, setelah SN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik, justru YN (korban) membantah jika adiknya SN (anak yang berkonflik dengan hukum) sebagai pelaku.
Malah YN (korban) menuding AW yang juga merupakan tetangganya sebagai pelaku yang telah menghamilinya.
Setelah melewati beberapa tahapan, kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kemudian, pada saat penyerahan berkas beserta barang bukti dan tersangka (P-22) di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, ibu korban (AZ) sempat mengamuk di Kantor Pengacara Negara tersebut.
Pasalnya, AZ (ibu korban) tidak terima penyidik melakukan P-22 secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada mereka selaku keluarga dan anaknya SN (anak yang berkonflik dengan hukum) ditahan.
AZ (ibu korban) bersikukuh yang semestinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu AW, karena yang dilaporkannya adalah AW.
Hingga kasus ini disidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli beberapa waktu lalu, setelah melalui beberapa kali persidangan akhirnya oleh Majelis Hakim melakukan penangguhan penahanan terhadap SN adik korban.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada sidang kasus dugaan adik menghamili kakak kandungnya inisial YN, 17, memutuskan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap SN, 15, (anak yang berkonflik dengan hukum) terhitung mulai hari Rabu, (22/12/2021).
Ketua tim penasehat hukum SN, Itamari Lase, menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan secara tertulis telah diajukan oleh pihaknya kepada Majelis Hakim dengan beberapa alasan.
"Karena sidang digelar dengan online sering terganggu jaringan teleconference saat persidangan sehingga anak kesulitan mengikuti persidangan, dan juga karena untuk mencari kebenaran materiil diperlukan kehadiran langsung dari SN," jelas Itamari Lase kepada nias.wahananews.co, Rabu (22/12/2021) sore.
"Dengan jaminan SN tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan siap mengikuti persidangan sampai vonis, disamping pertimbangan kemanusiaan karena menjelang hari natal dan tahun baru," sebut Itamari Lase.
Ia mengungkapkan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan kepada majelis hakim pada saat agenda sidang putusan eksepsi yang digelar di Pegadilan Negeri Gunungsitoli, pada Selasa (14/12/2021) lalu. [CKZ]