“Melalui gelar perkara, penyidik menyimpulkan untuk melakukan tes DNA, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas laporan ibu korban dengan terlapornya AW,” kata Iskandar Ginting.
Sebagai informasi, kasus ini setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan keterangan korban, saksi maupun alat bukti yang dimiliki oleh penyidik akhirnya adik korban, SN, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Namun dalam perjalanan kasus ini, setelah SN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik, justru YN (korban) membantah jika adiknya SN (anak yang berkonflik dengan hukum) sebagai pelaku.
Malah YN (korban) menuding AW yang juga merupakan tetangganya sebagai pelaku yang telah menghamilinya.
Setelah melewati beberapa tahapan, kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Baca Juga:
Cabuli Pelajar SMA hingga Hamil 5 Bulan, 2 Pria Ini Ditangkap Polres Nisel
Kemudian, pada saat penyerahan berkas beserta barang bukti dan tersangka (P-22) di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, ibu korban (AZ) sempat mengamuk di Kantor Pengacara Negara tersebut.
Pasalnya, AZ (ibu korban) tidak terima penyidik melakukan P-22 secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada mereka selaku keluarga dan anaknya SN (anak yang berkonflik dengan hukum) ditahan.
AZ (ibu korban) bersikukuh yang semestinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu AW, karena yang dilaporkannya adalah AW.