Hingga kasus ini disidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli beberapa waktu lalu, setelah melalui beberapa kali persidangan akhirnya oleh Majelis Hakim melakukan penangguhan penahanan terhadap SN adik korban.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada sidang kasus dugaan adik menghamili kakak kandungnya inisial YN, 17, memutuskan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap SN, 15, (anak yang berkonflik dengan hukum) terhitung mulai hari Rabu, (22/12/2021).
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Ketua tim penasehat hukum SN, Itamari Lase, menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan secara tertulis telah diajukan oleh pihaknya kepada Majelis Hakim dengan beberapa alasan.
"Karena sidang digelar dengan online sering terganggu jaringan teleconference saat persidangan sehingga anak kesulitan mengikuti persidangan, dan juga karena untuk mencari kebenaran materiil diperlukan kehadiran langsung dari SN," jelas Itamari Lase kepada nias.wahananews.co, Rabu (22/12/2021) sore.
"Dengan jaminan SN tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan siap mengikuti persidangan sampai vonis, disamping pertimbangan kemanusiaan karena menjelang hari natal dan tahun baru," sebut Itamari Lase.
Baca Juga:
Cabuli Pelajar SMA hingga Hamil 5 Bulan, 2 Pria Ini Ditangkap Polres Nisel
Ia mengungkapkan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan kepada majelis hakim pada saat agenda sidang putusan eksepsi yang digelar di Pegadilan Negeri Gunungsitoli, pada Selasa (14/12/2021) lalu. [CKZ]