Tim Labfor Polda Sumut mengambil sampel dari SN (adik korban). (Foto: dok. WahanaNews-Nias/CKZ)
Baca Juga:
Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban Terkait Tes DNA yang Dilaksanakan Polres Nias
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, ditemui nias.wahananews.co usai Tim Labfor Polda Sumut melaksanakan pengambilan sampel, mengatakan bahwa langkah yang diambil pihaknya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
"Hari ini kita laksanakan pengambilan sampel ini, sebagai bagian dari penegakan hukum dan untuk memberikan kepastian hukum," kata mantan Kasat Reskrim Polres Nisel itu.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut, hingga nantinya hasil tes DNA tersebut keluar akan disampaikan kepada semua pihak terkait.
Baca Juga:
Hakim Tangguhkan Penahanan ‘SN’ Terduga yang Hamili Kakaknya di Idanogawo
"Ini sebagai bukti transparansi kita dalam penanganan kasus itu, kita tetap kedepankan profesionalime, dan hasilnya juga akan kita sampaikan setelah keluar," ujarnya.
"Kita perkirakan sekitar dua minggu akan keluar hasilnya, harap bersabar dan percayakan kepada tim Labfor, pasti kita infokan kalau sudah keluar hasilnya," imbuhnya.
Iskandar Ginting menambahkan, tes DNA tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.