WahanaNews-Nias | Itamari Lase, selaku Ketua tim kuasa hukum, YN (korban), 17 dan SN, 15, (anak yang berkonflik dengan hukum), terkait kasus adik diduga hamili kakak kandungnya sendiri di Idanogawo, Nias, menanggapi atas langkah hukum yang diambil oleh Kepolisian Resor (Polres) Nias dengan melaksanakan tes deoxyribonucleic acid (DNA), di Aula Mapolres Nias, Senin (7/2/2022) kemarin.
Menurut Itamari Lase, Tes DNA adalah salah satu cara untuk menemukan kebenaran dan keadilan.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
"Tentu harus dilakukan secara profesional dan objektif," kata Itamari Lase dihubungi nias.wahananews.co, Selasa (8/2/2022) siang.
Ia mengatakan, terkait tes DNA, pihaknya akan melakukan perbandingan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Kita akan komparasikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujarnya singkat.
Baca Juga:
Cabuli Pelajar SMA hingga Hamil 5 Bulan, 2 Pria Ini Ditangkap Polres Nisel
Untuk diketahui, Kepolisian Resor Nias telah melaksanakan tes deoxyribonucleic acid (DNA), dengan mendatangkan 2 (dua) orang Tim Labfor Polda Sumut yang dipimpin oleh Kaur Bid Labfor Polda Sumut, Donna Purba dengan anggota Heri B.S.
Hadir dalam pengambilan sampel untuk tes DNA tersebut, YN (Korban), 17 dan SN (anak yang berkonflik dengan hukum), 15, serta AW, 40.
Selain itu, bayi yang dilahirkan oleh YN (korban), diperkirakan berumur 14 hari, juga turut dihadirkan dan juga diambil sampel.
Dari pantauan, saat pengambilan sampel, dilakukan dengan cara mengambil darah dan air liur.
Pelaksanaan pengambilan sampel itu, juga turut disaksikan oleh para pengacara YN (korban) beserta keluarga dan juga pengacara AW.
Setelah Tim Labfor mengambil sampel, kemudian sampel dimasukan dan disimpan dalam sebuah wadah dengan segel tertutup untuk dibawa ke Labfor Polda Sumut guna penelitian lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, ditemui nias.wahananews.co usai Tim Labfor Polda Sumut melaksanakan pengambilan sampel, mengatakan bahwa langkah yang diambil pihaknya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
"Hari ini kita laksanakan pengambilan sampel ini, sebagai bagian dari penegakan hukum dan untuk memberikan kepastian hukum," kata mantan Kasat Reskrim Polres Nisel itu.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut, hingga nantinya hasil tes DNA tersebut keluar akan disampaikan kepada semua pihak terkait.
"Ini sebagai bukti transparansi kita dalam penanganan kasus itu, kita tetap kedepankan profesionalime, dan hasilnya juga akan kita sampaikan setelah keluar," ujarnya.
"Kita perkirakan sekitar dua minggu akan keluar hasilnya, harap bersabar dan percayakan kepada tim Labfor, pasti kita infokan kalau sudah keluar hasilnya," imbuhnya.
Iskandar Ginting menambahkan, tes DNA tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Melalui gelar perkara, penyidik menyimpulkan untuk melakukan tes DNA, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas laporan ibu korban dengan terlapornya AW,” kata Iskandar Ginting. [CKZ]