Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Salah satu Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berada kawasan Bandara Binaka Gunungsitoli bebas beroperasi meski diduga tidak mengantongi dokumen Amdal atau UKL/UPL dan izin lingkungan.
"Kita dari beberapa lembaga sudah melaporkan kegiatan AMP ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan melalui surat No. 08/GP-KN/V/2024 pada Tanggal 21 Mei 2024 lalu," kata Kordinator LSM SIRA Kepulauan Nias, Arlianus Zebua, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Rabu (5/6/2024) pagi.
Baca Juga:
Israel Meretas Menara Kendali Bandara Internasional Beirut, Keluarkan Ancaman
Lanjut Arlianus, sebelumnya juga telah surati pihak bandara untuk meminta agar dokumen Amdal atau UKL/UPL serta izin lingkungan dapat ditunjukkan,"
"Namun hal itu diabaikan oleh pihak bandara," bebernya.
Sementara Ketua Projo Nias, Darwis Zendrato, menilai dengan adanya kegiatan Asphalt Mixing Plant (AMP) tersebut melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Kejar Target HUT RI, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dipacu dengan Dana Rp 4,2 T
"Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan," terangnya.
Darwis menjelaskan, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 36 disebutkan bahwa izin lingkungan itu wajib dalam arti tanpa pengecualian dan bila ada pelanggaran maka ada sanksi pidananya sebagaimana tercantum dalam pasal 109.
Ia mendesak kepada pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.