WahanaNews-Nias | Praktisi Hukum, Fransiskus Lature, mengapresiasi ketegasan dan keberanian Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, atas dugaan korupsi pada mega proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai sangat fantastis.
Menurut pemuda asal Nias ini yang kini berkiprah sebagai praktisi hukum di Jakarta mengatakan bahwa penetapan Jhonny G Plate sebagai Tersangka adalah sebagai salah satu bentuk peringatan keras Jaksa Agung kepada para pelaku koruptif tanpa tebang pilih.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
“Pak Burhanuddin membawa harapan besar bagi terciptanya perubahan penting dalam penegakan hukum tanpa memandang siapa orangnya. Berbagai kasus korupsi dibongkar tanpa rasa takut. Hati-hati kalau sudah kecium, kena gigit jangan harap anda bisa lepas," ujar Fransiskus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Sabtu, (20/5/2023) malam.
Kejaksaan Agung, lanjutnya, di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin juga terlihat sangat powerful dan berani dalam membongkar banyak skandal besar.
“Dengan tidak ada keraguan sedikit pun Pak Burhannudin dan anak buahnya menyeret para pelaku korupsi ke dalam jeruji besi dan jelas ini sangar tidak mudah, tarik ulur kepentingan para pihak sudah pasti ada," katanya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Penetapan Tersangka terhadap Sekertaris Jendral Partai Nasdem itu murni tindakan hukum tanpa adanya intevensi politik.
“Kalau ada yang mengatakan bahwa Johnny G Plate sengaja di kondisikan jadi Tersangka untuk kepentingan Politik perlu pembuktian dan pendalaman, apakah artinya ketika Parpol yang dianggap berseberangan dengan dukungan pemerintah harus diberikan peringatan, inikan pernyataan bodoh dan terkesan mendukung para tikus pemakan uang haram ini," ketusnya.
Malah sebaliknya, ianya berkeyakinan bahwa penetapan Menkominfo, Johny G Plate, sebagai tersangka telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 184 (1) KUHAP.