“Menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti, dan saya pastikan bahwa Kejaksaan sudah pasti mengantongi bukti permulaan untuk menetapkan Johny G Plate," katanya.
Fransiskus mengapresiasi pencapaian hebat dan berani dari Korps Adhyaksa yang menetapkan tersnagka dan melakukan penahanan terhadap Jhonny G Plate.
Baca Juga:
Sidang Korupsi JGSS Heboh, Jaksa Sebut Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta dari Dana Proyek
’’Sangat patut diapresiasi masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin Kejaksaan banyak mengalami kemajuan yang tidak hanya terfokus pada pemberantasan korupsi saja, baik dari sisi reformasi birokrasi, digitalisasi birokrasi, penguatan integritas dan juga dalam terobosan-terobosan lainnya," ujarnya. [CKZ]