“Menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti, dan saya pastikan bahwa Kejaksaan sudah pasti mengantongi bukti permulaan untuk menetapkan Johny G Plate," katanya.
Fransiskus mengapresiasi pencapaian hebat dan berani dari Korps Adhyaksa yang menetapkan tersnagka dan melakukan penahanan terhadap Jhonny G Plate.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Baterai Litium Rp431 Miliar di PT Telkom, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
’’Sangat patut diapresiasi masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin Kejaksaan banyak mengalami kemajuan yang tidak hanya terfokus pada pemberantasan korupsi saja, baik dari sisi reformasi birokrasi, digitalisasi birokrasi, penguatan integritas dan juga dalam terobosan-terobosan lainnya," ujarnya. [CKZ]