WahanaNews-Nias | Pemilik akun TikTok @ten.yof.deb.alf kabarnya berhasil diamankan Tim Cyber Polda Sumut berkerjasama dengan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) pada hari Selasa (2/5/2023).
"Ia benar sudah diamankan Tim Cyber Polda Sumut," ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, Kamis (4/5/2023) siang.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Yadsen menjelaskan setelah Polres Nias melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Tim Cyber Crime Polda Sumut akhirnya keberadaan pemilik akun Tiktok @ten.yof.deb.alf terdeteksi di wilayah hukum Polres Tapteng.
"Tim Cyber Crime Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Tapteng bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pemilik akun TikTok tersebut dan kemudian dibawa Ke Mapolda Sumut," katanya.
Ia memberitahukan, terhadap Kasus tersebut di atas awalnya dilaporkan ke SPKT Polres Nias, dan kini telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga:
Selebgram Medan Ratu Entok Ditahan, Kasus Yesus Diminta Potong Rambut
Sebagai informasi, pemilik akun TikTok @ten.yof.deb.alf diamankan karena kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh sejumlah Ormas Islam di Kota Gunungsitoli pada hari Minggu (30/4/2023).
Akun TikTok tersebut merubah syair atau lirik lagu sholawat "ya habibi ya Muhammad" dalam sebuah konten video pendek dengan kalimat tidak senonoh atau memaki dalam bahasa Nias.
Adapun ormas yang melaporkan akun TikTok tersebut antara lain PC GP Ansor Nias 1, PD GP Alwasliyah Kota Gunungsitoli, PD Pemuda Muhammadiyah Kota Gunungsitoli.