Sebelumnya, akun TikTok @ten.yof.deb.alf resmi dilaporkan ke Polres Nias karena diduga menista agama Islam, hal ini diungkapkan Ketua GP Al-Washliyah Kota Gunungsitoli, Jazriman Aris Warliman Caniago, Minggu (30/4/2023) malam.
“Akun TikTok itu sudah kita laporkan secara resmi di Polres Nias,” kata Jazriman.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama Melalui Sinergi dengan Kemenag
Ia mengatakan, akun TikTok tersebut telah dengan sengaja merubah syair lagu "ya habibi ya Muhammad" dengan kalimat makian dalam bahasa Nias.
“Tentu kita menilai bahwa ini merupakan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, karena lagu itu adalah sholawat untuk Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam,” ujarnya.
Jazriman mengaku, konten video yang dibuat oleh akun TikTok @ten.yof.deb.alf telah melukai perasaannya sebagai umat Islam.
Baca Juga:
Pengadilan Agama Sungai Raya Selesaikan 983 Perkara Sepanjang 2024
“Kita mengecam dan mengutuk keras tindakan dari akun TikTok itu, makanya kita melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” ketusnya. [CKZ]