WahanaNews-Nias | Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pembunuhan Yosua dari skenario dari tembak menembak ke pembunuhan berencana. Richard mengungkap alasan dirinya mengubah BAP tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Richard saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022). Duduk sebagai terdakwa Kuat Ma'ruf dan juga Bripka Ricky Rizal.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Richard mengatakan alasan dirinya mengubah skenario dalam BAP menjadi pembunuhan berencana karena mengaku didatangi Yosua dalam mimpi. Richard mengaku dihantui Yosua selama kurang lebih tiga minggu lamanya terhitung sejak kejadian penembakan pada 8 Juli 2022.
"Selama tanggal 8 saya betul-betul dihantui mimpi buruk. Selama kurang lebih tiga minggu mimpi buruk terus. Saya merasa bersalah," kata Richard di ruang sidang, Rabu (30/11/2022).
"Apa? Datang almarhum Yosua?" tanya hakim.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Richard mengatakan dirinya merasa tertekan katena harus menjalani pemeriksaan dan menjelaskan skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Richard bahkan merasa beruntung saat diamankan polisi karena dia tidak akan berkomunikasi lagi dengan Ferdy Sambo.
"Karena saya merasa tertekan. Beruntungnya saya, ketika saya dibawa tidak ada komunikasi saya dengan Ferdy Sambo, sudah lepas. Saat itu saya tidak bisa memakai HP," ujarnya.
Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua. Eliezer diketahui didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rna/CKZ]