WahanaNewsNias | Di awal tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan berhasil selamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar lebih
Pengembalian uang tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus korupsi pada kegiatan pembangunan Nias Water Park Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp 17,9 miliar yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Dalam keterangannya, Kajari Nias Selatan, Mukharom, melalui Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan, Raffles Devit Napitupulu, menerangkan rincian pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 7.890.698.714.
Lanjut Raffles Devit Napitupulu mengatakan dari rincian tersebut dikompensasi dengan uang yang disita atau disetor terpidana sebesar Rp 4.5 miliar yang sudah terlebih dahulu disetorkan oleh yang bersangkutan pada 06 September 2019 lalu ke Kas Negara dengan sisa uang pengganti sebesar Rp 3.390.698.714.
"Uang itu diperoleh dari terpidana Johanes Lukman Lukito dan diserahkan langsung oleh istri terpidana ke pihak Kejaksaan Negeri Nisel pada hari ini," ungkap Raffles Devit Napitupulu kepada nias.wahananews.co melalui pesan singkat WhatsApp, Jum'at (7/1/2022) sore.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
Lebih jauh Raffles Devit Napitupulu menjelaskan, terpidana Johanes diganjar dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Nias Water Park Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.925.000.000, yang mana sumber dana pembangunanya berasal dari penyertaan modal PT Bumi Nisel Cerlang Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2015.
Ia pun menyebut, Johanes (Terpidana) telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 593 K/ PID. SUS/ 2019, tanggal 21 Mei 2019.
"Dalam amar putusan, Johanes dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan diganjar pidana 4 tahun serta dikenai denda Rp 200.000.000," sebutnya.
Atas putusan itu, katanya jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Bukan hanya itu, dia (Johanes) juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7,8 miliar lebih. Dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikannya sebesar Rp 4,5 miliar.
"Jadi, apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tersebut, maka hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
"Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun," pungkasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Raffles Devit Napitupulu memastikan jika Kejari Nias Selatan akan tetap profesional dalam setiap penanganan perkara khususnya penanganan perkara tipikor. [CKZ]