WahanaNews-Nias | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan mengungkapkan jika sudah menerima berkas perkara tersangka Osarao Tafonao, oknum Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap warganya inisial WT, 20, Pr, Mahasiswa.
"Berkas sudah dikirim ke kita dan kita sudah terima," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani Halawa, melalui Kasi Intel, Hironimus Tafonao, kepada Nias.WahanaNews.co, melalui selulernya, Kamis (23/2/2023) malam.
Baca Juga:
Seorang Anak Yatim di Tapteng Diperkosa Hingga Hamil dan Melahirkan
Setelah diteliti berkas perkaranya, lanjut Hironimus Tafonao mengatakan masih ada yang belum memenuhi syarat. .
"Masih belum memenuhi syarat formil maupun materil, kemarin sudah diterbitkan P-18," sebutnya.
Ia mengatakan, kemungkinan dalam beberapa hari ke depan Jaksa yang menangani perkara tersebut akan memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk melengkapi berkas perkara dimaksud.
Baca Juga:
ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditangkap: Dugaan Pencabulan Terhadap Bocah 11 Tahun
"Yang pasti berkasnya sudah kita terima dan kemarin sudah diterbitkan P-18 nya, dan berkas perkara itu sudah dikembalikan pada Penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.
Ia menerangkan, terkait kasus tersebut jika nanti berkasnya sudah dikembalikan, Penyidik akan melakukan pemerikasaan tambahan dan bila sudah lengkap maka diterbitkan P-21.
"Kalau sudah lengkap [berkasnya] pasti kita P-21," tegasnya.