WahanaNews-Nias | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan mengungkapkan jika sudah menerima berkas perkara tersangka Osarao Tafonao, oknum Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap warganya inisial WT, 20, Pr, Mahasiswa.
"Berkas sudah dikirim ke kita dan kita sudah terima," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani Halawa, melalui Kasi Intel, Hironimus Tafonao, kepada Nias.WahanaNews.co, melalui selulernya, Kamis (23/2/2023) malam.
Baca Juga:
Seorang Anak Yatim di Tapteng Diperkosa Hingga Hamil dan Melahirkan
Setelah diteliti berkas perkaranya, lanjut Hironimus Tafonao mengatakan masih ada yang belum memenuhi syarat. .
"Masih belum memenuhi syarat formil maupun materil, kemarin sudah diterbitkan P-18," sebutnya.
Ia mengatakan, kemungkinan dalam beberapa hari ke depan Jaksa yang menangani perkara tersebut akan memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk melengkapi berkas perkara dimaksud.
Baca Juga:
ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditangkap: Dugaan Pencabulan Terhadap Bocah 11 Tahun
"Yang pasti berkasnya sudah kita terima dan kemarin sudah diterbitkan P-18 nya, dan berkas perkara itu sudah dikembalikan pada Penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.
Ia menerangkan, terkait kasus tersebut jika nanti berkasnya sudah dikembalikan, Penyidik akan melakukan pemerikasaan tambahan dan bila sudah lengkap maka diterbitkan P-21.
"Kalau sudah lengkap [berkasnya] pasti kita P-21," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Osarao Tafonao, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias Selatan terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap warganya inisial WT, 20, Pr, Mahasiswa.
Penahanan terhadap Osarao Tafonao ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
"Ia, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ungkap AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, Selasa (14/2/2023) siang.
Aydi Mashur membeberkan jika Osarao Tafona ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, dan penahanan dilakukan sejak hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023.
"Kepada tersangka kita terapkan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Untuk selanjutnya, kata Aydi Mashur, pihaknya akan segera mengirim berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok kita kirim berkasnya ke JPU, dan melengkapi petunjuk Jaksa," pungkasnya. [CKZ]