WahanaNews-Nias | Meski sebelumnya oknum Kepala Desa Owoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Osarao Tafonao, sempat berkelit membantah tudingan jika dirinya telah melakukan pemerkosaan terhadap warganya inisial WT, 20, Pr, Mahasiswa, namun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias Selatan.
Penahanan terhadap Osarao Tafonao ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
Baca Juga:
Pemda Paluta Realisasikan Amanat UU No. 3 Tahun 2024, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun
"Ia, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ungkap AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, dihubungi Nias.WahanaNews.co, Selasa (14/2/2023) siang.
Aydi Mashur membeberkan jika Osarao Tafona ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, dan penahanan dilakukan sejak hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023.
"Kepada tersangka kita terapkan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga:
PJ Bupati Deli Serdang Dorong Peningkatan Kemandirian Desa Bersama Kepala Desa
Untuk selanjutnya, kata Aydi Mashur, pihaknya akan segera mengirim berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok kita kirim berkasnya ke JPU, dan melengkapi petunjuk Jaksa," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Aperius Gea, memberikan apresiasi telah dilakukannya penetapan tersangka sekaligus penahananan terhadap Osarao Tafonao.