"Kami berikan apresiasi buat Polres Nias Selatan, proses ini termasuk sangat cepat," ujarnya.
Aperius Gea memberitahukan, atas kejadian ini, kliennya mengalami trauma dan merasa ketakutan.
Baca Juga:
Camat Sibabangun Tekankan Pelayanan Publik dan Kebersihan Lingkungan
"Korban trauma, merasa sangat malu dan juga ketakutan karena sempat diancam akan dibunuh," bebernya.
Selain diancam akan dibunuh, korban dan keluarga sempat diiming-iming sesuatu oleh pihak tersangka.
"Ada diiming-iming uang Rp 30 juta sampai Rp 50 juta untuk perdamaian, dan sempat diancam bakal masuk penjara jika tidak mau berdamai",
Baca Juga:
Bupati Eliyunus Waruwu Minta Para Pj Kades Percepat Pemutakhiran Indeks Desa
"Korban sempat diancam bakal masuk penjara, namun karena kita sebagai kuasa hukum memberikan penguatan dan pemahaman kepada korban, akhirnya proses bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Ia berharap tersangka dapat segera diadili agar korban mendapatkan kepastian hukum.
"Ya kita berharap agar tersangka ini dapat segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.