WahanaNews-Nias | Meski sebelumnya oknum Kepala Desa Owoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Osarao Tafonao, sempat berkelit membantah tudingan jika dirinya telah melakukan pemerkosaan terhadap warganya inisial WT, 20, Pr, Mahasiswa, namun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias Selatan.
Penahanan terhadap Osarao Tafonao ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
Baca Juga:
Bupati Sleman Resmikan 10 Kegiatan Padat Karya di Padukuhan Kaliduren 1
"Ia, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ungkap AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, dihubungi Nias.WahanaNews.co, Selasa (14/2/2023) siang.
Aydi Mashur membeberkan jika Osarao Tafona ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, dan penahanan dilakukan sejak hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023.
"Kepada tersangka kita terapkan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga:
DPMD Kotim Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa dengan Perpanjangan Jabatan
Untuk selanjutnya, kata Aydi Mashur, pihaknya akan segera mengirim berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok kita kirim berkasnya ke JPU, dan melengkapi petunjuk Jaksa," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Aperius Gea, memberikan apresiasi telah dilakukannya penetapan tersangka sekaligus penahananan terhadap Osarao Tafonao.
"Kami berikan apresiasi buat Polres Nias Selatan, proses ini termasuk sangat cepat," ujarnya.
Aperius Gea memberitahukan, atas kejadian ini, kliennya mengalami trauma dan merasa ketakutan.
"Korban trauma, merasa sangat malu dan juga ketakutan karena sempat diancam akan dibunuh," bebernya.
Selain diancam akan dibunuh, korban dan keluarga sempat diiming-iming sesuatu oleh pihak tersangka.
"Ada diiming-iming uang Rp 30 juta sampai Rp 50 juta untuk perdamaian, dan sempat diancam bakal masuk penjara jika tidak mau berdamai",
"Korban sempat diancam bakal masuk penjara, namun karena kita sebagai kuasa hukum memberikan penguatan dan pemahaman kepada korban, akhirnya proses bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Ia berharap tersangka dapat segera diadili agar korban mendapatkan kepastian hukum.
"Ya kita berharap agar tersangka ini dapat segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Osarao Tafonao, membantah keras jika dirinya telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan telah melakukan pemerkosaan dan mengancam akan membunuh salah seorang warganya inisial WT, 20, Pr.
“Itu tidak benar, itu hoax!” kata Osarao Tafonao, melalui selulernya, Jum’at (20/1/2023) sore.
Bahkan, kata dia, atas tuduhan yang dialamatkan terkait pemerkosaan dan mengancam akan membunuh salah seorang warganya inisial WT telah dilaporkannya balik mengenai pencemaran nama baik.
“Saya infokan, kalau saya sudah melaporkan hal ini, terkait pencemaran nama baik di Polres Nias Selatan,” ungkapnya.
Dia memberitahukan atas laporannya tersebut, WT telah dua kali dipanggil oleh pihak Kepolisian.
“Dia [WT] sudah dua kali dipanggil, tapi tidak datang,” katanya. [CKZ]