Sebelumnya diberitakan, Osarao Tafonao, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias Selatan terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap warganya inisial WT, 20, Pr, Mahasiswa.
Penahanan terhadap Osarao Tafonao ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
Baca Juga:
Seorang Anak Yatim di Tapteng Diperkosa Hingga Hamil dan Melahirkan
"Ia, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ungkap AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, Selasa (14/2/2023) siang.
Aydi Mashur membeberkan jika Osarao Tafona ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, dan penahanan dilakukan sejak hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023.
"Kepada tersangka kita terapkan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga:
ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditangkap: Dugaan Pencabulan Terhadap Bocah 11 Tahun
Untuk selanjutnya, kata Aydi Mashur, pihaknya akan segera mengirim berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok kita kirim berkasnya ke JPU, dan melengkapi petunjuk Jaksa," pungkasnya. [CKZ]