WahanaNews-Nias | Ahli Waris PR Telaumbanua melaporkan Inisial D, pemilik Rumah Makan Salero Basamo atas dugaan Pengurusakan terhadap objek tanah yang terletak di jalan Pantai Pesisir, Lingkungan 1, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungtoli.
Hal ini disampaikan Derman Laoli, selaku kuasa hukum ahli waris Pr. Telaumbanua, SK Abraham Telaumbanua, kepada Nias.WahanaNews.co usai mengikuti cek TKP yang dilaksanakan bersama dengan penyidik unit 4 Sat Reskrim Polres Nias, Senin (12/9) sore.
Baca Juga:
Tidak Pernah Hadiri Sidang, Tandri Lalung SH: BPN Kabupaten Raja Ampat Tidak Bertanggung Jawab
"Ia hari ini kita melakukan cek TKP, terkait laporan klien saya di Polres Nias," kata Derman Laoli.
Ia memberitahukan, pengecekan TPK yang dilaksanakan pada hari ini bersama penyidik dan salah seorang staff BPKAD Kota Gunungsitoli.
"Ini untuk pemeriksaan Nomor Objek Pajak (NOP) tanah yang kita permasalahkan," ujarnya.
Baca Juga:
Bikin Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL, Simak Yuk
Lebih lanjut, Derman Laoli menuturkan bahwasannya perkara ini bermula pada 1 Juli 2022 oleh ahli waris diwakili SK Abraham Telaumbanua telah melakukan pemagaran dan pemasangan spanduk pada tanah tersebut.
Lalu 14 Juli 2022 spanduk telah di bongkar dan 25 Juli 2022 pagar telah dibongkar.
"Jadi oleh ahli waris SK Abraham Telaumbanua, pada tanggal itu melihat spanduk dan pagar telah dibongkar," terangnya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, kata Derman Laoli, objek tanah tersebut adalah merupakan milik kliennya.
"Tindakan pemilik Rumah Makan Salero Basamo tersebut telah merugikan klien kami baik materil maupun imaterill," sebutnya.
Mendasari itu, sambung dia menyampaikan kepada pemiliki rumah makan Salero Basamo untuk segera mengosongkan objek tanah tersebut.
"untuk itu sebaiknya dengan berbesar hati segera mengosongkan lokasi tersebut," tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terimakasih kepada Polres NIas yang telah memproses laporan kliennya dan pihak-pihak yang turut membantu agar proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami ucapkan terimaksih kepada Polres Nias dan Pemko Guningsitoli yg telah melaksanakan pengecekan lokasi NOP," ucapnya.'at (9/9) hingga Sabtu (10/9).
Terpisah, sewaktu hal ini dikonfirmasi kepada staff BPKAD Kota Gunungsitoli, Anugerah Laoli, saat cek TKP mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan soal kepemilikan tanah yang saat ini menjadi Rumah Makan Salero Basamo.
"Kita tidak bisa memastikan itu, kita hanya menunjukan berdasarkan peta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ada",
"Kita hanya mengkonfirmasi lokasi PBB dan titik yang ada saat ini untuk Rumah Makan Saleto Basamo itu PBB-nya atas nama PR. Telaumbanua," kata Anugerah Laoli.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Rumah Makan Salero Basamo, Yulius Laoli, tidak menampik atas adanya laporan terhadap kilennya terkait dugaan pengrusakan.
"Ya benar, sudah ada laporan terkait dugaan pengrusakan, dan kita tidak mengetahui siapa yang melakukan pengrusakan,"
Menurutnya, atas laporan terhadap kliennya harus dilihat apa yang menjadi deliknya.
"Kita harus lihat deliknya dulu, tentunya pengrusakan dan juga pemalangan sudah ada, siapa yang melakukan itu biarlah proses hukum yang berjalan, kita tidak boleh mendahului hukum," katanya.
Ditanya mengenai kepemilikan tanah tersebut, Yulius Laoli mengatakan bahwa tanah yang berlokasi di Rumah Makan Salero Basamo adalah milik kilennya.
"Salah satunya bukti yang ditunjukan kepada kita ada bukti tahun 1970 adalah milik klien saya, ini warisan dari orang tua mereka, dan sudah bayar PBB dari tahun 1980 atas nama orang tua klien saya," ujarnya.
Dari penelusuran, pemilik Rumah Makan Salero Basamo juga telah menyampaikan laporan dugaan pemalangan dengan terlapor ahli waris PR. Telaumbanua di Mapolres Nias. [CKZ]