NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Dua orang pria mengaku Wartawan ditahan Polres Nias terkait kasus dugaan pemerasan terhadap salah seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli inisial WZ. Kedua pria mengaku wartawan itu berinisial BL dan AL.
Mereka terjaring dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung DPRD Kota Gunungsitoli pada Rabu (4/3/2026) sekira pukul 09.55 Wib.
Baca Juga:
Pena Adalah Senjata, Sain Songkares Tegaskan Pers Tidak Boleh Dilemahkan Oleh Kekuasaan
Saat OTT, selain BL dan AL, seorang pria berinisial YH juga ikut digelandang petugas ke Mapolres Nias. Barang bukti uang diduga hasil pemerasan sebesar Rp 2 juta turut diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya BL bersama AL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias, Kamis (5/3/2026). Sedangkan YH masih berstatus sebagai saksi.
"Benar kita ada mengamankan tiga orang pria berinisial BL, AL dan YH yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada korban," kata Waka Polres Nias, Kompol SK. Harefa, kepada awak media, Kamis (5/3/2026) siang.
Baca Juga:
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan proses penyidikan dan dari alat bukti yang dikumpulkan.
"Dari ketiga orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan dua orang inisial BL dan APL. Sementara inisial YH dari alat bukti yang dikumpulkan tidak terpenuhi unsur pasal atau minim alat bukti yang menyatakan dia cukup bukti," terangnya.
Korban Melapor ke Polres Nias
Sebelumnya korban telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Nias dengan Nomor : LP / B / 112 / II / 2026 / SPKT / POLRES NIAS / POLDA SUMUT, tanggal 24 Februari 2026, karena merasa diperas.
Modus yang Dilakukan Tersangka
Lebih jauh, SK Harefa mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka dalam melancarkan aksinya. Kedua tersangka menggunakan rencana melakukan pemberitaan di media dan aksi demonstrasi terkait penyalahgunaan dana desa ketika korban masih menjabat sebagai Kepala Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli TA. 2020- 2023.
Masalah tersebut dimanfaatkan para tersangka sebagai sarana menekan korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang dijanjikan sekitar Rp 5 juta.
"Sebelum korban membuat Laporan Polisi pada 24 Februari 2026, sudah terjadi transaksi uang sebesar Rp 3 juta yang diberikan kepada kedua tersangka," jelasnya.
Dari rangkaian kejadian tersebut, kedua tersangka ini kembali meminta tambahan uang senilai Rp 2 juta, sehingga total Rp 5 juta.
"Jika tidak diberikan uang itu maka mereka akan menaikkan berita di media dan akan melakukan aksi unjuk rasa," imbuhnya.
Hal itu dikuatkan kebenarannya dengan adanya pemberitahuan aksi unjuk rasa di Polres Nias yang diajukan kedua tersangka.
"Ini salah satunya akan melakukan kegiatan aksi unjuk rasa terkait dengan link berita yang mereka akan naikkan dan disampaikan kepada korban," ungkap SK. Harefa.
Menanggapi adanya informasi jika para tersangka merupakan Wartawan, SK. Harefa mengatakan untuk sementara pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut kendati para tersangka mengaku bekerja di media.
"Karena ini harus kita konfirmasi kepada pemilik daripada media, apakah mereka sah atau tidak maka untuk kesempatan ini belum bisa kami pertegas," katanya.
Ditanya apakah masih ada korban lain, dia menegaskan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan proses penyelidikan bila masih ada korban yang lain.
"Untuk itu tidak tertutup kemungkinan ada tetapi perlu penyelidikan," katanya.
Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara
Terhadap kedua tersangka, atas perbuatannya, diterapkan pasal ancaman hukuman tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 ayat (1) dari UU NO.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atau Pasal 483 ayat (1) dari UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 04 Maret 2026 sampai dengan 24 Maret 2026.
"Jadi maksimalnya pidana penjara 9 tahun," tegasnya.
Kronologi
Pada Rabu, 4 Maret 2026, sekira pukul 09.00 Wib, personel Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari korban bahwasannya akan bertemu dengan para tersangka di ruang kerjanya di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli yang sebelumnya melakukan pemerasan terhadap dirinya, dimana tujuan pertemuan tersebut adalah untuk menyerahkan sisa uang yang diminta oleh para tersangka sebagai imbalan atas ancaman para tersangka.
Sehingga personel Sat Reskrim Polres Nias langsung bergerak menuju ke Kantor DPRD Kota Gunungsitoli. Lalu sesampainya di kantor DPRD Kota Gunungsitoli, personel Sat Reskrim Polres Nias menemukan 3 orang pria baru saja keluar dari ruang kerja korban, sehingga langsung diamankan, kemudian dilakukan wawancara serta dilakukan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan badan tersebut ditemukan dari tersangka BL barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 2 juta.
Dari keterangan ketiganya membenarkan bahwa uang tersebut baru saja mereka terima dari korban di ruang kerjanya. Selanjutnya personel langsung membawa ketiganya ke kantor Sat Reskrim Polres Nias untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun uang tersebut diberikan oleh korban karena sebelumnya tersangka AL telah menaikkan berita terkait dugaan korupsi Dana Desa Nikootano Dao, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2020-2023.
Dimana pada tahun itu bertepatan yang menjabat sebagai Kepala Desa adalah korban, sehingga untuk tidak melanjutkan pemberitaan maupun aksi demo yang direncanakan tersangka AL wajib memenuhi permintaannya, sebagaimana besaran temuannya Rp 400 juta maka wajib diberikan 10 persen dari jumlah temuan atau senilai Rp 40 juta.
Akan tetapi korban tidak menyanggupi dengan nilai sebesar itu. Kemudian tersangka AL memberikan tawaran sebesar Rp 10 juta. Namun korban pun tidak bisa menyanggupi hingga terakhir antara tersangka AL dan korban sepakat sebesar Rp 5 juta.
Selanjutnya pada 24 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, uang sebesar Rp 3 juta telah diserahkan korban kepada tersangka AL dan BL.
Sisanya Rp 2 juta akan dibayarkan dua hari kemudian atau adanya perubahan jadwal dikarenakan korban pergi keluar kota sehingga baru dapat dilakukan transaksi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 09.55 Wib (tertangkap tangan). [CKZ]