WahanaNews-Nias| Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan, salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan juga keluarga kliennya itu terganggu dengan gugatan perdata yang dilancarkan pengacara Deolipa Yumara dan Much Boerhanuddin.
Ronny Talapessy mengatakan, klien dan keluarganya tidak nyaman dengan gugatan yang dilayangkan mantan pengacara Bharada E tersebut.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Melansir WahanaNews.co, Ronny mengungkapkan jika kliennya merasa terganggu dengan gugatan tersebut.
"Gugatan ini hanya menganggu konsentrasi dalam menghadapi kasus pidana yang sedang menimpa Bharada E," jelas Ronny, Rabu (21/9).
Sebagai kuasa hukum yang baru, Ronny menyoroti permintaan Deolipa soal bayaran Rp 15 miliar selama lima hari bekerja.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Menurutnya, Bharada E tidak punya kewajiban untuk membayar uang sebanyak itu, karena tak tertulis di dalam surat kuasa.
Kliennya pun tidak memiliki uang sebanyak itu, apalagi Bharada E hanya anggota polisi berpangkat paling rendah.
"Bharada E tidak punya uang, kerja sampai puluhan tahun bahkan sampai pensiun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," tegasnya.
Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melayangkan surat pemanggilan disertai dengan peringatan kepada Polri selaku tergugat III dalam perkara gugatan perdata pencabutan izin kuasa Bharada E untuk hadir pada sidang, Rabu (28/9) pekan depan.
"Memberikan kesempatan kepada juru sita untuk melakukan panggilan kepada tergugat III, maka sidang ditunda minggu depan 28 September dengan peringatan," kata Ketua Majelis Hakim, Siti Hamidah, di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/9).
Sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Much Boerhanuddin kembali ditunda oleh majelis hakim karena tergugat III tidak hadir.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talapessy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casus quo (cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III). [gun/CKZ]